3 Eselon II Segera Dilantik dan Juga Ada Rotasi, Ini Penjelasan Bupati Kepahiang

Minggu 21 Jul 2024 - 20:57 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu sudah melaksanakan Seleksi Terbuka atau Selter Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) terhadap 3 eselon II sekelas Kepala Dinas atau Kadis. Yakni Kepala BPBD, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, serta Inspektur Inspektorat Daerah. 

Hasil Selter yang dilaksanakan tersebut untuk jabatan eselon II sudah masuk tahap 3 besar dan meminta rekomendasi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk persetujuan pelantikan, guna mengisi kekosongan 3 jabatan eselon II di daerah ini yang sampai dengan saat ini masih dijabat Pelakasana Tugas (Plt).

Kapan pelantikan dilaksanakan? Apakah sudah mendapat persetujuan atau rekomendasi daru Kemendagri? Berikut penjelasan dari Bupati Kepahiang Dr. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU.

Dijelaskan Bupati Hidayattulah, jabatan eselon II setingkat Kadis yang sudah dilaksanakan Selter akan dilakukan pengisian. Yakni Kepala BPBD Kepahiang, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, dan Inspektur Inspektorat Daerah.

BACA JUGA:Segera Lantik 3 Kadis, Disertai Rotasi Pejabat Eselon III dan IV

"Jabatan yang kosong-kosong itu nantinya akan diisi, hanya saja untuk waktunya belum kita ketahui secara pasti kapan dilaksanakan. Berkaitan dengan hal tersebut kita tidak akan tergesa-gesa, tenang-tenang saja," jelas Bupati Hidayattulah kepada Radarkoran.com baru-baru ini.

Ditanya terkait apakah nantinya ketika dilakukan pengisian jabatan eselon II setingkat Kadis juga akan melakukan rotasi terhadap pejabat eselon III dan eselon IV, Bupati Hidayattulah pun belum dapat memastikannya.

"Kalau untuk rotasi atau roling jabatan eselon III dan eselon IV, saya pun belum bisa memastikannya saat ini. Ya kita lihat saja nantinya rekomendasi dari Kemendagri. Pada intinya, kalau rekomendasinya mengizinkan maka pelantikan segera kita laksanakan," demikian Bupati Hidayattulah.

Pansel telah melaksanakan tahapan Seleksi Terbuka JPTP untuk mengisi 3 jabatan eselon II setingkat Kadis di lingkup Pemkab Kepahiang. Bahkan, 3 nama pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disampaikan kepada Bupati Kepahiang Hidayattulah. Dikabarkan, Bupati Hidayattulah sudah menetapkan 1 nama calon Kadis untuk 3 OPD tersebut.

Sejatinya, ada larangan yang tertuang dalam SE Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S menyangkut kewenangan kepala daerah pada daerah yang saat ini melaksanakan Pilkada dalam aspek kepegawaian. Namun menyangkut hal ini, Pemkab Kepahiang jauh-jauh hari sudah menyikapinya. Yakni, hasil Seltel untuk 

3 jabatan Kadis disampaikan ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi dan disampaikan ke Kemendagri untuk mendapat persetujuan.

Menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, bupati atau kepala daerah dilarang melakukan mutasi pada pejabat, ya tidak terkecuali di lingkup Pemkab Kepahiang. Karena pada tahun ini Kabupaten Kepahiang juga akan mengikuti Pilkada serentak.

Surat ini diterbitkan Mendagri di Jakarta pada tanggal 29 Maret 2024 lalu. Namun, larangan tersebut juga tidak bersifat final dan mengikat. Karena jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri, mutasi tetap masih bisa dilaksanakan.

Sementara itu berdasarkan lampiran PKPU Nomor 02 tahun 2024 penatapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepada daerah dilaksanakan tanggal 25 September 2024. Selaras dengan surat dari Mendagri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S6, maka 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terhitung 22 Maret 2024, mutasi tidak boleh lagi dilaksanakan hingga berakhirnya masa jabatan kepala daerah, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, Rotasi/mutasi di Pemprov Bengkulu Menyesuaikan Kebutuhan

Kategori :