Kampus UMS Berhentikan 2 Oknum Dosen Asusila pada Mahasiswi

Senin 22 Jul 2024 - 10:53 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Pihak kampus Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjatuhkan sanksi tegas kepada 2 oknum dosen asusila kepada mahasiswi. Yakni, dosen pertama diberhentikan setelah diduga melakukan pelecehan seksual kepada salah seorang mahasiswi bimbingannya. 

Wakil Rektor IV UMS, E.M. Sutrisna menyampaikan, keputusan pemberhentian diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.

"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, memberikan sanksi untuk kasus pertama, berupa diberhentikan sebagai dosen," kata Sutrisna pada Sabtu 20 Juli 2024. 

Untuk kasus yang kedua, UMS memberi sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak mahasiswinya berbuat asusila. Oknum dosen itu tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.

BACA JUGA:Kasus Dosen Mesum saat Bimbingan Skripsi Diinvestigasi 

"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, hingga dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," terang Sutrisna. 

Sekadar mengulas, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu. Yakni kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums. Di dalam unggahan itu dituliskan "dosen pembimbing mesum" disertai kronologi dugaan tindakan pelecehan yang dialami mahasiswi tersebut. 

Berdasarkan tulisan dalam unggahan itu, pelecehan terjadi di rumah dosen pada saat korban datang bimbingan skripsi pada pukul 22.00 WIB-23.00 WIB. Ketika melakukan bimbingan skripsi tersebut, oknum dosen meminta korban untuk memeluknya. Sementara dikasus kedua, terjadi percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen UMS kepada mahasiswi yang berujung mengajak berbuat tidak senonoh.

Kategori :