Radarkoran.com - Senin 22 Juli 2024, Negara Kesatuan Republik Indonesia memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64. Hari Bhakti Adhyaksa merupakan hari peringatan berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia yang terbentuk 22 Juli 1960 yang lalu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Hj Riri Damayanti John Latief mengatakan, Hari Bhakti Adhyaksa adalah momen yang tepat untuk mengapresiasi kinerja para jaksa dalam memperjuangkan keadilan dan penegakan hukum di tanah air.
"Jaksa adalah salah satu barisan depan dalam penegakkan hukum dan keadilan di Indonesia. Semoga pada usia yang ke-64 ini, Korps Adhyaksa semakin teguh dalam melindungi hak-hak masyarakat. Selamat Hari Bhakti Adhyaksa!" kata Senator Riri Damayanti John Latief.
Lulusan Psikologi Universitas Indonesia ini menjelaskan, kinerja, semangat dan dedikasi para jaksa, terkhusus di Provinsi Bengkulu dalam menegakkan keadilan dan melindungi hak-hak masyarakat patut mendapat acungan jempol.
BACA JUGA:Rupiah Melemah, Ini Kata Senator Riri
"Para jaksa di Provinsi Bengkulu telah membuktikan kinerja baiknya tahun lalu dengan meraih prestasi tingkat nasional yang membanggakan, baik yang diperoleh oleh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri Kepahiang. Semoga ke depan lebih baik," ujar Senator Riri Damayanti John Latief.
Wakil Ketua Kelompok DPD di MPR RI ini menekankan, kontribusi Kejaksaan yang patut diapresiasi bukan hanya dalam bidang hukum, namun juga dalam bidang politik, khususnya dalam pemilihan umum melalui Bidang Intelijen telah mengoptimalkan posko Pemilu di seluruh Indonesia.
"Posko-posko tersebut dapat memberi rekomendasi kepada para penyelenggara agar Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar dan aman. Termasuk untuk Pilkada nanti dengan cara memetakan potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dalam pemilihan," demikian Senator Riri Damayanti John Latief.
Data terhimpun dari situs resminya, Kejaksaan Republik Indonesia adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan hukum. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya di bidang penuntutan.
BACA JUGA:Minyak Dunia Naik, Senator Riri Minta Pemerintah Selamatkan Kantong Masyarakat
Bila mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum dituntut untuk lebih berperan dalam menegakkan supremasi hukum, perlindungan kepentingan umum, penegakan hak asasi manusia, serta pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.