Radarkoran.com - Sepanjang tahun 2024 dari Januari hingga Juni, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Kepahiang Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp 700 juta lebih. Sumbernya berasal dari kinerja yang dilakukan jaksa melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kepahiang, termasuk dari Bank Bengkulu Cabang Kepahiang.
SKK dari Bank Bengkulu yakni terkait nasaban yang menunggak kredit yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Jaksa melalui SKK membantu pihak Bank Bengkulu memulihkan tunggakan kredit tersebut, atas dasar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang memiliki saham pada Bank Bengkulu.
"Untuk nasabah Bank Bengkulu yang kreditnya nunggak, kita juga ikut melakukan penagihan melalui SKK. Memang uangnya kecil, tapi kalau dikumpulkan keseluruhan tunggakannya, jumlahnya bisa mencapai miliaran," sampai Kajari Kepahiang, Ika Mauliddhina, MH melalui Kasi Datun, Panji Wijanarko, SH kepada Radarkoran.com belum lama ini.
Menurutnya, pemulihan keuangan negara sebesar Rp 700 juta lebih sepanjang tahun 2024, bukan hanya bersumber dari Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Pemkab Kepahiang saja. Tapi ada juga penagihan yang dilakukan melalui SKK untuk Bank Bengkulu. Lantaran pada Bank Bengkulu ada saham pemerintah daerah.
BACA JUGA:Beli Rumah Lelang Bank Bengkulu, Begini Caranya dan Cek Keuntungannya
"Kita juga menerima SKK dari Bank Bengkulu, sehingga penagihannya kita lakukan. Jumlah tunggakan yang diajukan SKK dengan kita mencapai miliaran rupiah. Kenapa kita membantu penagihannya? Ya karena pada Bank Bengkulu ada anggaran pemerintah. Kita melakukan SKK dalam rangka memulihkan keuangan negara yang tertunggak dari nasabah," terang Panji.
Apakah bank lain juga bisa untuk mengajukan SKK? Menurut Panji, yang bisa mengajukan SKK hanya bank daerah yang terdapat anggaran pemerintah daerah sebagai sahamnya. "Di Kepahiang hanya Bank bengkulu saja yang bisa mengajukan SKK, karena dia bisa dikatakan bank plat merah. Kalau untuk bank lainnya tidak bisa kita lakukan SKK," demikian Panji.
Kejari Kepahiang memang tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang. Namun juga melakukan pemulihan keuangan negara serta membantu masyarakat berkonsultasi soal permasalahan hukum. Sepanjang Tahun 2024, Kejari Kepahiang berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih.
Pemulihan keuangan negara Rp 1,4 miliar lebih didapat dari pengungkapan perkara Tipikor serta kerja sama yang dilakukan JPN Bidang Datun melalui SKK.
Keuangan negara yang berhasil dipulihkan kisaran Rp 1,4 miliar lebih tersebut berasal dari pengungkapan perkara Tipikor yang jumlahnya kisaran Rp 700 juta, dan penagihan melalui SKK senilai Rp 700 juta.
BACA JUGA:Kredit PPPK di Bank Bengkulu, Angsuran Mulai Rp 200 Ribu Sebulan
Untuk pengungkapan perkara Tipikor berasal dari perkara dugaan Tipikor KONI dan MAN 02 Kepahiang. Sementara dari Bidang Datun berupa SKK, atas tuntutan ganti rugi dengan pengembalian dilakukan oleh OPD di lingkup Kepahiang termasuk juga nasabah Bank Bengkulu yang menunggak kredit.