Radarkoran.com - Saat membeli atau menjual tanah dan properti, proses balik nama sertifikat tanah merupakan langkah penting yang harus dilakukan untuk mengalihkan kepemilikan secara resmi.
Selain sebagai aturan hukum, hal ini juga bertujuan untuk menghindari masalah yang bisa saja datang di kemudian hari, seperti masalah sengketa tanah kepemilikan
Namun, seringkali ada kejadian yang membingungkan dalam proses ini. Salah satunya adalah perbedaan nama antara sertifikat tanah dan bangunan dengan nama wajib pajak pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Banyak pemilik properti sering bertanya-tanya mengapa meski sertifikat sudah diubah atas nama baru, tapi nama di PBB masih nama yang lama.
Terkait hal ini, Kabid Pendapatan BKD Kepahiang, Amarullah Mutaqin, SE, M.AP menjelaskan bahwa hal ini bisa terjadi karena pengurusan balik nama sertifikat dan PBB memiliki persyaratan dan prosedur yang berbeda.
BACA JUGA:Cara Balik Nama Sertifikat Tanah, Berikut Dokumen yang Dibutuhkan
Pengurusan sertifikat tanah biasanya dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau melalui jasa notaris PPAT, sementara pengurusan balik nama PBB dilakukan di kantor BKD. Jadi, pengurusan balik nama sertifikat dan PBB harus diurus secara terpisah.
"Karena pengurusan sertifikat tanan berbeda persyaratan dengan pengurusan PBB. Pengurusan sertifikat ada di kantor BPN, PBB ada di kantor BKD, " jelasnya.
Penting untuk diketahui, meskipun sertifikat tanah telah diubah atas nama baru, pemilik tanah atau properti harus melakukan proses tambahan untuk memastikan data pemilik yang tercatat di PBB juga telah diperbarui.
Alasannya karena meskipun objek pajaknya sama, subjek hukumnya bisa berbeda setelah adanya perubahan kepemilikan.
"Syarat pengurusan sertifikat tanah menggunakan PBB, walaupun PBB tersebut subjek hukumnya berbeda dari semula. Setelah sertifikat selesai diurus, kita mewajibkan mengganti nama wajib pajak berdasarkan objek tanah di kantor BKD/Pemda atau kota," kata Amar.
BACA JUGA:BKD Kepahiang Genjot Penerbitan Sertifikat Tanah Milik Daerah
Setelah proses balik nama sertifikat selesai diurus di Kantor BPN, pemilik tanah properti diwajibkan untuk mengurus perubahan data pemilik berdasarkan objek tanah di kantor BKD.
"Inilah langkah yang kadang dilewatkan oleh pemilik properti yang baru, sehingga menyebabkan keterlambatan dalam pembaruan data pemilik yang tercatat di PBB," pungkasnya.