Barang Dugaan Pelanggaran Pemilu Bisa Diambil Lagi atau Dimusnahkan

Minggu 10 Dec 2023 - 17:54 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Menjelang tahapan kampanye yang dimulai pada 28 November lalu, jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) atau Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang oleh partai peserta Pemilu melalui Calon Legislatif (Caleg).

APS dan APK yang sebelumnya ditertibkan tersebut, bisa diambil kembali oleh partai dan bisa juga dimusnahkan. Ini dipaparkan Halid Saifullah, MH yang menjadi narasumber kegiatan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, Minggu (10/12). 

Dipaparkan Halid, soal pengelolaan barang dugaan pelanggaran pada tahapan pengawasan logistik Pemilu 2024 diatur dalam Perbawaslu Nomor 19 tahun 2018 dan sebagai turunannya, Surat Edaran (SE) Nomor 28 tahun 2021. 

Terkait pengelolaan barang dugaan pelanggaran yang sebelumnya dilakukan Bawaslu Kabupaten Kepahiang berupa APS atau APK harus dikelola dengan baik.

"Bawaslu Kepahiang harus melakukan pengelolaan barang dugaan pelanggaran tersebut. Selanjutnya, barang tersebut bisa diambil partai peserta Pemilu ataupun bisa dimusnahkan," kata Halid. 

Dijelaskan Halid, barang dugaan pelanggaran tersebut berupa barang bergerak seperti uang, surat, dokumen elektronik, alat peraga, bahan kampanye, dan yang lainnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 13 Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018, barang dugaan pelanggaran Pemilu yang selanjutnya disebut barang dugaan pelanggaran adalah barang bergerak atau tidak bergerak yang seluruhnya atau sebagian, berkaitan dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu.

"Selanjutnya nanti barang tersebut dicacat, disimpan, diamankan. Kalau prosesnya sudah selesai, selanjutnya barang tersebut bisa diambil kembali atau dimusnahkan," jelas Halid. 

BACA JUGA:Gara-gara ini, Pelanggan PDAM di Kepahiang Enggan Bayar Tagihan

Dalam rangka pengelolaan barang dugaan pelanggaran, Bawaslu harus membentuk Unit Pengelola Barang Dugaan. Apabila ada barang dugaan pelanggaran, maka yang bertugas mengelolanya adalah Unit Pengelola Barang Dugaan. Tugasnya mencatat barang dalam buku register, menyiapkan tempat menyimpan barang.

"Jika barang berupa uang, maka disimpan di bank milik pemerintah. Dalam hal ini Bawaslu Kepahiang juga melakukan MoU dengan perbank-kan," tambah mantan Komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu ini.

Selain itu, Unit Pengelola Barang Dugaan melakukan pengecekan secara rutin dan membersihkan barang. "Akhirnya nanti mengundang pemilik atau pihak yang menyerahkan barang untuk mengambil barang ke kantor Bawaslu, membuat berita acara pengeluaran.

Pencoretan barang dari buku register. Jika pemilik atau pihak yang menyerahkan tidak datang mengambil atau menolak menerima barang selanjutnya dilakukan pengumuman, membuat berita acara pemusnahan terakhir pencoretan barang dari buku register," demikian Halid.

Kategori :