Radarkoran.com - Pada tahun 2025 mendatang, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yakni PNS dan PPPK termasuk juga honorer akan mendapatkan jatah yang sama yaitu beras 10 Kilogram per bulan.
Kebijakan ini berlaku bagi PNS, PPPK, dan honorer di Pemkab Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini
disampaikan Pj Bupati Muara, Enim Henky Putrawan.
Dia menjelaskan, pihaknya dalam rangka membahas rencana kerja sama tersebut sudah melakukan pembahasan bersama Kantor Wilayah Bulog Sumatera Selatan, Senin 29 Juli 2024.
Henky mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik rencana tersebut. Tapi, terlebih dahulu harus dikaji skema penganggaran serta kemampuan keuangan daerah.
Karena wacana pengadaan beras bagi ASN termasuk tenaga honorer ini harus disiapkan dengan matang, dan melalui prosedur regulasi yang benar termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah.
"Segalanya harus disiapkan dengan matang, melalui prosedur regulasi yang benar, ya termasuk proyeksi ketersediaan anggaran daerah untuk mewujudkan rencana ini," papar Hengki, Selasa 30 Juli 2024.
BACA JUGA:PPPK Boleh Ikut Seleksi CPNS 2024, Pendaftaran Segera Dibuka
BACA JUGA:Info Terbaru Dirjen Nunuk, Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024
Menurut dia, rencana ini sangat baik guna mengurai tingginya permintaan beras di pasaran sehingga tentunya berdampak pada stabilitas harga dan pasokan beras yang berujung pada pengendalian inflasi daerah.
Selain itu dirinya juga berharap beras yang disalurkan nantinya harus beras lokal yang berasal dari petani di Kabupaten Muara Enim.
Pj Bupati Hengki menyatakan optimistis Pemkab Muara Enim dapat segera merealisasikan rencana ini dengan skema serta regulasi yang tepat.
Sementara itu, Kepala Perum Bulog Kanwil Sumsel Babel, Elis Nurhayati menerangkan, jika rencana ini disepakati maka penyaluran beras masing-masing 10 Kg per bulan kepada ASN dan tenaga honorer akan dimulai 2025.
Program ini akan ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dilanjutkan dengan perjanjian kerja sama.