Radarkoran.com - Seperti diketahui, ada jutaan honorer berharap bisa ikut melamar pada pendaftaran PPPK 2024 serta lulus seleksi sehingga statusnya berubah jadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tidak terkecuali honorer yang bekerja sebagai sopir dan cleaning service.
Terlebih, setiap orang harusnya memiliki kesempatan yang sama di tengah kebutuhan hidup yang tidak ada ubahnya. Misalnya saja, anak dari guru honorer butuh biaya sekolah. Maka anak dari honorer sopir dan cleaning service pun butuh biaya sekolah. Begitupun keperluan lainnya.
Atas dasar inilah, salah satu Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia mengusulkan sopir dan cleaning service diangkat PPPK 2024. Pemda yang dimaksud adalah Pemerintah Provinsi Bali.
Pemda ini telah mengusulkan langsung kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), agar para sopir dan tenaga kebersihan di pemprov setempat dapat diangkat jadi PPPK.
BACA JUGA:TPG PNS dan PPPK Rejang Lebong Segera Cair, Syaratnya Bukan Hanya Serdik
Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra mengatakan, usulan pengangkatan PPPK bagi para sopir dan tenaga kebersihan yang selama ini bekerja di instansi Pemprov Bali itu sudah disampaikan bersamaan dengan tenaga kontrak atau honorer yang lainnya.
"Ketika pan MenPAN-RB mengeluarkan surat edaran tentang pendataan pegawai kontrak (Honorer, red) kami sudah mengusulkan sejka Januari 2022," katanya akhir Juli 2024.
Namun, kata Dewa Indra, setelah diusulkan, yang datanya ke luar dari BKN hanya tenaga kontrak administrasi, sedangkan yang sopir dan cleaning service atau petugas kebersihan, serta tukang kebun tidak masuk dalam daftar yang akan dipertimbangkan untuk diangkat menjadi PPPK. Sama sekali tidak putus asa, Pemprov Bali kembali mengusulkan supaya tenaga kontrak sopir dan cleaning service (CS) bisa diangkat jadi PPPK.
"Kami usulkan kembali tahun 2024 ini. Dua bulan yang lalu sudah kami usulkan kembali kepada MenPAN-RB supaya mempertimbangkan pengangkatan sopir dan cleaning service, terutama yang masa kerjanya tertentu (Sudah lama, red)," katanya.
Namun sayangnya, ujar Dewa Indra, sampai saat ini jawabannya belum turun dari MenPAN-RB. Jumlah sopir dan cleaning service yang diusulkan menjadi PPPK mencapai ratusan yang tersebar di semua perangkat daerah. Dengan masa kerja yang bervariasi, paling lama ada yang sudah 15 tahun kerja.
BACA JUGA:PermenPAN-RB 6 Tahun 2024, Batas Maksimal Kontrak Kerja PPPK Dihapuskan
"Mereka itu selama ini tenaga kontrak yang juga diangkat sama dengan tenaga kontrak lainnya, yang bekerja di bidang administrasi. Kita harus adil," kata Dewa Indra.
Dia menambahkan, pemerintah pusat memiliki pertimbangan lain bahwa tenaga administrasi dipertimbangkan diangkat sebagai PPPK. Sedangkan tenaga sopir, petugas kebersihan, termasuk penjaga keamanan kantor supaya melalui pola dengan pihak ketiga.