Radarkoran.com - Redistribusi tanah, sertifikat 195 bidang tanah dalam kawasan yang sudah menjadi APL atau area peruntukan lain di Kabupaten Lebong diterbitkan.
Jumlah itu sesuai dengan hasil Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka pembahasan dan seleksi objek dan subjek redistribusi tanah Kabupaten Lebong Tahun 2024 yang dilaksanakan Kamis, 1 Agustus 2024.
Penjabat Sekda Lebong, Mahmud Siam, SP, MM menjelaskan 195 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya itu dinilai sudah mencukupi persyaratan yang diperlukan.
"Tentu ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat Lebong karena selama ini lahannya belum bisa disertifikatkan, sekarang sudah bisa, " sampai Mahmud.
BACA JUGA:Masuk Karantina, 38 Capaskibra Dilarang Gunakan Gawai
Mahmud menambahkan jumlah lahan, khususnya yang berada dalam peta redistribusi tanah yang bisa disertifikatkan jumlahnya ada sekitar 800-an bidang tanah. Hanya saja beberapa lahan belum bisa disertifikatkan karena masih ada beberapa syarat yang belum lengkap.
"Artinya potensi kalau semua memenuhi syarat itu ada sekitar 800-an bidang lahan, " lanjutnya.
Diketahui perubahan peruntukan kawasan di Kabupaten Lebong meliputi 3 poligon yang mencakup sebagian wilayah Kelurahan Tes, Desa Kutai Donok, Desa Suka Sari dan Desa Mangkurajo di wilayah Kecamatan Lebong Selatan.
Rinciannya, Poligon I Kelurahan Tes dengan luas 99,062 Hektare, Poligon 2 Desa Kutai Donok dan Desa Suka Sari dengan luas 48,164 Hektare, Poligon 3 Desa Mangkurajo dengan luas 29,784 Hektare.
Lokasi redistribusi tanah di Kabupaten Lebong itu sesuai dengan SK.533/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tanggal 25 Mei 2023 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi bukan Kawasan Hutan seluas ± 2.340 Ha, Perubahan Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas ± 20.272 Ha dan Perubahan dalam Fungsi Pokok Kawasan Hutan seluas ± 221 Ha dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Bupati Lebong Ajak Kibarkan Bendera Merah Putih Serentak
"Kami berharap masyarakat yang berada di lokasi ini bisa memanfaatkan program ini. Artinya mereka yang sejauh ini belum memenuhi syarat untuk bisa segera melengkapinya agar penerbitan sertifikat bisa diproses lebih lanjut, " demikian Mahmud.