Radarkoran.com - ME (26) tersangka kasus Kecelakaan Lalu lintas atau Lakalantas di Kepahiang Provinsi Bengkulu terancam 6 tahun penjara.
Warga Kelurahan Pasar Tais Kabupaten Seluma itu disangkakan melanggar pasal 310 ayat (4), jo pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Peristiwa tarbark lari itu diketahui terjadi pada 11 Juli 2024 lalu di jalan lintas Kepahiang-Curup tepatnya di Desa Suro Ilir. Tersangka yang saat itu mengemudikan mobil Avanza hitam Nopol BD 1080 BB menabrak H. Ali Hanifa (75) warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang hingga tewas.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si mengatakan, tersangka tabrak lari, ME terancam hukuman 6 tahun penjara. Tersangka disangkakan pasal 310 ayat (4), jo pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Tersangka Tabrak Lari di Kepahiang, Niat Kabur dan Pulang ke Seluma Lewat Jalur Lain
Disebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Lakalantas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun.
"Akibat perbuatannya, ME ini terancam hukuman 6 tahun penjara. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, ME sekarang sudah ditahan di sel tahanan Polres Kepahiang," singkat Kasat Bole.
Diketahui, pascakejadian tabrak lari itu, selama 12 hari ME masih bisa menghirup udara bebas hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh Sat Lantas Polres Kepahiang Polda Bengkulu. Sekarang ME sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tabrak lari ini.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap ME, dia mengaku mengendarai Avanza warna hitam melaju dari arah Kepahiang menuju Curup Kabupaten Rejang Lebong. Ketika di lokasi kejadian, dia menabrak H. Ali Hanafiah yang kemudian meninggal dunia.
Setelah itu, ME tersangka tabrak lari merasa takut dan langsung tancap gas kabur ke Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan dan terus melajutkan perjalanan ke Kota Palembang.
Tidak sampai di situ, lanjut Kasat Bole, tersangka tabrak lari melanjutkan perjalanan pulang kembali ke Kabupaten Seluma. Saat pulang ke Kabupaten Seluma, ME tersangka tabrak lari ini tidak lagi melewati wilayah Kabupaten Kepahiang Kecamatan Ujan Mas. Dia kembali ke Seluma lewat jalur lain.
Dia dari Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, terus melajutkan perjalanan ke Palembang. Melewati jalur Empat Lawang hingga ke jalan Kecamatan Bermani Ilir, barulah kembali ke Kota Bengkulu hingga Kabupaten Seluma.
BACA JUGA:Tabrak Lari, Polres Kepahiang: Tersangka Ganti Lampu Mobil untuk Hilangkan Barang Bukti
Sekadar mengulas, H. Ali Hanafiah warga Desa Suro Ilir Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang meninggal dunia pada Kamis 11 Juli 2024 sekira pukul 06.30 WIB, ketika dalam perjalanan menuju RSUD Curup Kabupaten Rejang Lebong. Kakek 75 tahun ini menjadi korban tabrak lari.
Saat kejadian, Avanza yang dikemudikan tersangka menabrak H. Ali Hanafiah yang sedang jalan kaki di kiri jalan (jika dilihat dari arah Kepahiang menuju Curup). Setelah mobil menabrak korban, mobil langsung melarikan diri.