Radarkoran.com - Mendekati waktu dibukanya pendaftaran CPNS dan PPPK 2024, pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Menteti PAN-RB atau PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 ini memuat sejumlah ketentuan yang mengatur pengadaan CPNS dan PPPK 2024 sekaligus. Dicantumkan juga sejumlah persyaratan untuk melamar, antara lain batasan usia.
PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 juga memberikan kesempatan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK untuk ikut melamar pada pendaftaran CPNS 2024.
PPPK bisa mendaftar dan mengikuti tes CPNS jika mampu memenuhi 2 syarat.
Pertama, PPPK bersangkutan sudah bekerja 1 tahun. Kedua, mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang (Pyb).
BACA JUGA:PPPK Boleh Ikut Tes CPNS, Tidak Mesti Berhenti dari PPPK, Berikut Syarat-syaratnya
Ketentuan tersebut ada di Pasal 24 (d), dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb.
Menyangkut ketentuan ini, BKDPSDM Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan PPPK yang ingin ikut seleksi CPNS 2024 memang harus mendapat izin dari kepala daerah sebagai PPK.
"Sampai saat ini, kami belum melakukan koordinasi dengan wali Kota Mataram apakah akan memberi izin atau tidak," kata Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono dua hari lalu.
Namun Taufik mengatakan, apabila PPPK diberikan izin ikut seleksi CPNS 2024, maka Kota Mataram kembali akan kekurangan ASN yang sudah ada, sedangkan formasi yang diberikan setiap tahunnya terbatas.
Dia juga menyebutkan, jumlah PPPK di Kota Mataram secara keseluruhan saat ini tercatat 1.427 orang dengan usia rata-rata di atas 35 tahun.
BACA JUGA:Skenario CPNS 2024 Sudah Ada, Tapi Jadwal Seleksi PPPK Belum Jelas
Sedangkan PPPK yang boleh ikut seleksi CASN adalah PPPK yang masih berusia di bawah 35 tahun, yang jumlahnya relatif sedikit dan kemungkinan hanya ada pada formasi tenaga kesehatan atau Nakes.
"Kalau untuk PPPK guru maupun tenaga teknis, itukan rata-rata usia mereka sudah di atas 35 tahun," ujarnya.