Seleksi CASN 2024, Sertifikat SKD CPNS 2023 Masih Laku, Tapi Sertifikat SKD PPPK Belum Jelas

Senin 05 Aug 2024 - 19:53 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

Radarkoran.com - Ada beberapa kesenjangan terhadap seleksi CPNS 2024 dan seleksi PPPK 2024. Selain pelaksanaan seleksi CPNS 2024 yang sudah dibeberkan skenarionya oleh BKN, dan sudah ada PermenPAN-RB serta KepmenPAN-RB yang mengaturnya. 

Ternyata pada pelaksanaan seleksi CASN 2024, sertifikat SKD CPNS 2023 masih laku. Sementara untuk seleksi PPPK 2024, sampai dengan sekarang sama sekali belum dibeberkan skenarionya oleh BKN. Begitu pun dengan aturan KepmenPAN-RB yang mengatur secara detail pelaksanaan seleksi PPPK.

Bahkan sampai saat ini, belum ada kejelasan apa sertifikat SKD PPPK 2023 laku pada seleksi CASN 2024 ini. 

Untuk diketahui, ketentuan sertifikat SKD CPNS bisa digunakan dalam seleksi CASN 2024 diumumkan BKN saat sosialisasi pengadaan PNS 2024 baru-baru ini.

BACA JUGA:Link Hasil SKD CPNS 2024, Diumumkan Agustus dan Ada Sertifikatnya

Tak pelak kebijakan tersebut menimbulkan protes di kalangan honorer. Pemerintah dinilai tidak adil dalam menerapkan aturan. 

"Mengapa terus menerus PNS dan PPPK terus dibedakan. Dari tahapan seleksi saja telah kelihatan perbedaannya," ujar Dewan Pembina Forum Honorer K2 Tenaga Teknis Administrasi Indonesia, Nur Baitih pada Senin 05 Agustus 2024.

Dia menegaskan bila sertifikat SKD CPNS bisa digunakan untuk seleksi CASN 2024, maka ketentuan tersebut harus diberlakukan juga untuk PPPK 2024.

Bunda Nur -sapaan akrab Nur Baitih- mengungkapkan saat seleksi PPPK 2023, cukup banyak honorer K2 yang mendapatkan nilai kompetensi teknis tinggi. Sayangnya, karena keterbatasan formasi sebagian besar mereka tidak mendapatkan penempatan.

"Kalau pemerintah adil, nilai seleksi kompetensi tahun lalu bisa digunakan untuk seleksi PPPK 2024. Mereka juga kan diseleksi pakai CAT BKN," tuturnya.

BACA JUGA:Tampilan Link SSCASN Berubah, Begini Penjelasan BKN

Perempuan yang akrab disapa Bunda Nur ini menyamapikan, banyak honorer yang bertanya-tanya kenapa sertifikat hasil seleksi PPPK 2023 tidak berlaku pada tes tahun ini. Seharusnya, adil dan diakumulasi dengan nilai tahun ini. Pemerintah lanjutnya, mestinya tidak membedakan seleksi CPNS dan PPPK. 

"Ya jika dilihat dari sisi kualitas dan pengalaman, honorer lebih banyak pengalaman dibandingkan CPNS yang umumnya fresh graduate minim pengalaman.

Ya jangan egois dalam membuat kebijakan. PNS dan PPPK sama-sama lahir dari Undang-undang yang sama. Jangan PPPK diperlakukan seperti anak tiri," ujar Bunda Nur.

Sedakar mengulas, sebelumnya BKN mengingatkan panitia instansi pusat maupun daerah untuk berhati-hati menyusun Petunjuk Teknis (Juknis).

Kategori :