Radarkoran.com - Pada pelaksanaan tes PPPK 2024 ini, sebanyak 1,7 juta honorer harus ikut tes kalau ingin diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Pelaksanaan tes hanya untuk memenuhi persyaratan di dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2024.
Sebab seleksi CPNS maupun PPPK harus melalui proses tes administrasi dan kompetensi. Tetapi tidak perlu khawatir tidak lulus, karena sudah ada jaminan
dan semua statusnya lulus, lantaran tidak ada passing grade atau PG. "Tetapi 1,7 juta honorer harus mendaftar seleksi PPPK 2024," jelas Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, Selasa 06 Agustus 2024.
Pengangkatan honorer jadi PPPK 2024 lewat tes. Hal tersebut diungkapkan Mardani Ali Sera, merupakan kesepakatan Komisi II DPR dengan MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas. Menurut dia, honorer yang masuk dalam pendataan BKN, semua akan diangkat menjadi ASN PPPK.
BACA JUGA:Honorer Masuk Database BKN Sudah Disiapkan NI PPPK, Ali Mardani: Ini Bukan Omong Kosong
"Memang pengangkatan jadi honorer PPPK 2024 melalui jalur tes, itu mengikuti Undang-undang. Sedangkan pengangkatan PPPK yakni pemberian SK, akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan 2026," terang Politisi PKS ini.
Jumlah honorer yang akan diberikan SK PPPK, kata Mardani Ali, disesuaikan dengan kemampuan anggaran pemerintah daerah masing-masing. Dicontohkan olehnya, seandainya tahun 2024 ini pemerintah daerah hanya mampu mengangkat 1 juta honorer menjadi PPPK, untuk 700 ribu honorer lagi diberikan SK bertahap hingga 2026.
"Itu maksimal ya (Batas waktu pemberian SK PPPK hingga 2026). Kalau kemampuan fiskal pemerintah daerah memadai, maka bisa dipercepat lagi," papar Mardani Ali.
"Honorer yang masuk di dalam database BKN, itu juga kan divalidasi kembali oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Perbankan) dan BKN, sehingga hanya yang datanya sudah clear yang akan diangkat menjadi ASN PPPK," sambungnya.
BACA JUGA:Pemberian SK PPPK Dilakukan Secara Bertahap, Maksimal hingga Tahun 2026
Dia menambahkan, untuk penyelesaian honorer tahun ini lebih difokuskan kepada tenaga Non-ASN yang masuk pendataan. Ini bertujuan supaya tidak ada lagi honorer yang tercecer. Seperti halnya nasib honorer K2 yang sampai dengan saat ini belum selesai.