Radarkoran.com - Pada tanggal 26 Januari 2024, Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK setelah diundangkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024:
- Golongan I masa kerja 0 tahun Rp 1.938.500 dari sebelumnya Rp 1.794.900
- Golongan II masa kerja 3 tahun Rp 2.116.900 dari sebelumnya Rp 1.960.200
BACA JUGA:Menkeu Naikkan Gaji untuk 4 Kategori Honorer, Berikut Besarannya di Setiap Provinsi
- Golongan III masa kerja 3 tahun Rp 2.206.500 dari sebelumnya Rp 2.043.200
- Golongan IV masa kerja 3 tahun Rp 2.299.800 dari sebelumnya Rp 2.129.500
- Golongan V masa kerja 0 tahun Rp 2.511.500 dari sebelumnya Rp 2.325.600
- Golongan VI masa kerja 3 tahun Rp 2.742.800 dari sebelumnya Rp 2.539.700
- Golongan VII masa kerja 3 tahun Rp 2.858.800 dari sebelumnya Rp 2.647.200
- Golongan VIII masa kerja 3 tahun Rp 2.979.700 dari sebelumnya Rp 2.759.100
BACA JUGA:Jika Tunjangan Dihapus, Segini Perkiraan Gaji PNS 2024 Setiap Bulannya
- Golongan IX masa kerja 0 tahun Rp 3.203.600 dari sebelumnya Rp 2.966.500
- Golongan X masa kerja 0 tahun Rp 3.339.100 dari sebelumnya Rp 3.091.900
- Golongan XI masa kerja 0 tahun Rp 3.480.300 dari sebelumnya Rp 3.222.700