Radarkoran.com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu, mewacanakan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Namun belum diketahui pasti kapan waktu pelaksanaannya, apakah di tahun 2024 ini atau di tahun 2025 mendatang.
Hanya saja Dinas PMD Kepahiang memastikan bahwa dari total 105 desa di Kabupaten Kepahiang, ada 6 desa yang akan dilaksanakan Pilkades serentak.
Keenam desa yang akan digelar Pilkades serentak di antaranya di wilayah Kecamatan Ujan Mas ada Desa Meranti Jaya dan Desa Bumi Sari, Kecamatan Kepahiang ada Desa Tebat Monok dan Desa Suka Merindu (Kades meninggal dunia, red), Kecamatan Merigi ada Desa Pulo Geto, dan Kecamatan Bermani Ilir Desa Talang Sawah (Kades meninggal dunia, red).
Kepada wartawan Radarkoran.com, Kepala Dinas PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan, SH menyampaikan, jika sebelumnya hanya 5 desa saja yang akan digelar Pilkades serentak, tapi sekarang ada tambahan 1 desa menjadi 6 desa. Dengan jabatan Kades yang saat ini ditetapkan Pjs, sehingga pihaknya mewacanakan untuk menggelar Pilkades serentak di 6 desa tersebut.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Pastikan 4 Desa Pilkades Serentak, Desa Talang Sawah?
"Belum lama ini ada Kades Suka Merindu Kecamatan Kepahiang yang meninggal dunia. Karena itu, kami mewacanakan juga untuk dibarengkan Pilkadesnya dengan 5 desa lainnya, sehingga total yang akan digelar Pilkades serentak menjadi 6 desa. Tapi untuk pelaksanaannya, belum bisa kita pastikan apakah di tahun 2024 ini atau di tahun 2025 mendatang," kata Iwan, Jumat 9 Agustus 2024.
Berkaitan dengan hanya 6 desa saja yang akan digelar Pilkades serentak, menurut Iwan, lantaran untuk desa lainnya akan dilakukan perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun, sehingga tidak diikutsertakan dalam Pilkades serentak. Awalnya, memang Dinas PMD Kepahiang akan menggelar Pilkades serentak terhadap puluhan Kades di Kabupaten Kepahiang yang habis masa jabatannya pada tahun 2024 ini.
"Untuk 99 desa lainnya itu akan kita lakukan perpanjangan masa jabatan Kadesnya, dari sebelumnya hanya 6 tahun menjadi 8 tahun. Sementara 6 desa lainnya akan kita wacanakan Pilkades serentak," demikian Iwan.
Untuk diketahui, per tanggal 25 April 2024 lalu Undang-undang RI Nomor 3 tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.
BACA JUGA:Bukan Pilkades, Dinas PMD Kepahiang Akan PAW 5 Kades Melalui Musyawarah Desa
Di dalam Undang-undang yang disahkan tersebut diakomodir masa jabatan Kades dan BPD menjadi 8 tahun, dari sebelumnya hanya 6 tahun. Tapi di dalam Undang-undang terbaru ini juga diatur, kedepannya Kades hanya bisa mencalonkan diri 2 periode, dari sebelumnya bisa 3 periode.
Di Kabupaten Kepahiang, ada 37 jabatan Kades yang seharusnya berakhir tahun 2024 ini. Sehingga dipastikan masa jabatan Kades yang habis pada tahun 2024, secara otomatis dilakukan perpanjangan 2 tahun ke depan. Selain itu, Dinas PMD Kepahiang juga memastikan Pilkades serentak akan dilaksanakan. Namun Pilkades hanya untuk 6 desa saja.