Radarkoran.com - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu menerbitkan Surat Edaran atau SE Nomor 100.3.4/138.5/DIKBUD/2024. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tertanggal 9 Agustus 2024 mengatur tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah.
Larangan tegas tersebut ditujukan kepada pelajar tingkat SD dan SMP se-Kabupaten Kepahiang. Surat yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tersebut tidak lain untuk mengantisipasi terjadinya Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) yang melibatkan pelajar, baik tingkat SD maupun tingkat SMP di daerah ini.
Dalam SE yang diterbitkan Disdikbud Kepahiang tentang larangan pelajar membawa kendaraan roda 2 atau sepeda motor dan roda 4 atau mobil ke sekolah, merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Dalam pasal 77 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang mengemudika kendaraan di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Dalam pasal 81 juga disebutkan, untuk mendapatkan SIM setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan da lulus ujian.
BACA JUGA:Dukung Program JKN, Bupati Kepahiang Diganjar Penghargaan UHC Award 2024
"Jika yang mengendarai sepeda motor ataupun mobil itu merupakan pelajar SD ataupun SMP dipastikan belum bisa untuk mendapatkan SIM. Sehingga juga dipastikan belum diperbolehkan untuk mengendarai kendaraan baik sepeda motor ataupun mobil," sampai Kepala Disdikbud Kepahiang, Dr. Nining Fawely Pasju, S.Pt. MM, Jum'at 9 Agustus 2024.
Demi keamanan dan keselatan peserta didik, serta terhindar dari Lakalantas, lanjut Nining, sehingga dilarang bagi peserta didik membawa kendaraan ke sekolah, baik sepeda motor maupun mobil. Selanjutnya satuan pendidikan atau sekolah, baik tingkat SD maupun SMP melakukan pengawasan terhadap pelajar yang membawa kendaraan ke sekolah.
"Terpenting juga kepada orangtua atau wali murid, harus bisa melakukan pengawasan terhadap anaknya. Melarang anaknya untuk mengendarai sepeda motor maupun mobil saat pergi ke sekolah, karena ini untuk kebaikan kita bersama supaya terhindar dari Lakalantas," demikian Nining.
Terpisah, Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S.IK melalui Kasat Lantas, Iptu. Bole Susanja, M.Si menyampaikan, berkaitan dengan hal tersebut pihaknya sangat mendukung kebijakan yang diambil Disdikbud Kabupaten Kepahiang.
Karena selama ini diketahui, pada saat dilaksanakan razia mayoritas pelajar di Kabupaten Kepahiang yang melanggar aturan. Baik tidak mempunyai SIM maupun mengenakan sepeda motor knalpot brong.
BACA JUGA:Dinas PMD Kepahiang Akan Laksanakan Pilkades Serentak di 6 Desa, Kapan?
"Kebijakan Disdikbud Kabupaten Kepahiang sangat tepat dan tentunya kita dukung. Sejauh ini sosialisasi ke sekolah sudah rutin kita laksanakan dan dalam waktu dekat juga kita wacanakan untuk menggelar razia ke sekolah," demikian Kasat Bole.