Dukung Program JKN, Bupati Kepahiang Diganjar Penghargaan UHC Award 2024

UHC : Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu mendapatkan penghargaan UHC Award Tahun 2024.--DOK/RK

Radarkoran.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang Provinsi Bengkulu terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), bagi masyarakat di daerah ini. Salah satu program yang dicanangkan Pemkab Kepahiang, pelayanan kesehatan terhadap segenap masyarakat.

Bahkan diketahui hingga sekarang, kisaran 95 persen masyarakat Kabupaten Kepahiang sudah ikut kepesertaan JKN atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui program ini, Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU diganjar penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Award 2024, karena dinilai mendukung program JKN.

Penghargaan UHC untuk Pemkab Kepahiang langsung diterima Bupati Hidayattulah Sjahid di Krakatau Grand Ballroom, TMII Jakarta Timur pada Kamis 8 Agustus 2024. Penghargaan atas program JKN atau UHC ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden RI, Prof. Dr KH. Maruf Amin didampingi pihak dari Kementerian Kesehatan RI dan Kementerian Bidang Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK). 

Wapres KH. Maruf Amin menyampaikan, penghargaan atas program JKN atau UHC Award 2024 diberikan kepada kepala daerah provinsi, kabupaten/kota yang telah mencapai cakupan kepesertaan minimal 95 persen kepesertaan JKN atau BPJS. Wapres juga mengapresiasi konsistensi pemerintah daerah dalam mendukung JKN.

BACA JUGA:Tidak Terdaftar JKN/BPJS, SKCK Tidak Bisa Diterbitkan, Ini Penjelasan Polres Kepahiang

"Terima kasih kepada seluruh pemerintah daerah yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung program JKN. Pencapaian UHC di berbagai daerah ini menunjukkan komitmen negara dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia," sampai Wapres, Maruf Amin. 

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menyampaikan apresiasi kepada seluruh kepala daerah. Karena capaian UHC diberbagai daerah merupakan bentuk implementasi pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program JKN atau BPJS.

"Peserta JKN per 1 Agustus 2024 mencapai 276.520.647 jiwa, atau 98,15 persen dari total penduduk di Indonesia. Pencapaian ini selain menyangkut jumlah peserta, tetapi juga memastikan seluruh penduduk memiliki akses terhadap layanan kesehatan," kata Ghufron.

Bupati Kepahiang Hidayattulah Sjahid menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemkab Kepahiang, serta stakeholder yang telah berperan aktif untuk menjaga dan menjamin kesehatan masyarakat Kepahiang. Capaian JKN atau kepesertaan BPJS di Kabupaten Kepahiang merupakan bukti nyata dari komitmen serta kerjasama semua pihak. 

"Alhamdulillah merasa sangat bersyukur, penghargan ini diperoleh lantaran terus meningkatnya dukungan dan kontribusi dalam program JKN. Ini hasil dari upaya Dinas Kesehatan bersama BPJS dan juga pihak terkait lainnya. Melalui UHC, kami ingin memastikan setiap jiwa di Kabupaten Kepahiang memiliki kesempatan yang sama untuk hidup sehat," demikian bupati.

BACA JUGA:NIK Jadi Nomor Peserta JKN, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai KTP Berobat

Untuk diketahui, Kabupaten Kepahiang sudah ditetapkan UHC lantaran 96,43 persen dari 153.152 jiwa warga Kabupaten Kepahiang sudah terdaftar dalam program JKN. Yakni 30.800 jiwa di antaranya masyarakat Kabupaten Kepahiang yang dijamin BPJS dibiayai oleh Pemkab Kepahiang melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD Kepahiang. Selebihnya masyarakat Kabupaten Kepahiang masuk dalam ketegori penerima upah ataupun mandiri. 

Dengan itupula artinya hanya menyisakan kisaran 4 persen saja yang belum terdaftar JKN. 

Sekedar informasi, peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas yang diambil. Berikut besaran iuran BPJS Kesehatan 2024 kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri. Iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp 42.000 per bulan. Kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp 100.000 per orang per bulan dan kelas I dikenakan iuran Rp 150.000 per bulan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan