NIK Jadi Nomor Peserta JKN, Peserta BPJS Kesehatan Bisa Pakai KTP Berobat

BPJS : Kantor BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang sedang melayani masyarakat yang datang mengurus pendaftaran kepesertaan.--DOK/RK

Radarkoran.com - Saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), sudah resmi jadi nomor kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Kepahiang, Desnita Adelina, S.KM.

Dia menerangkan, diberlakukannya NIK sebagai nomor peserta JKN, tujuannya untuk mempermudah layanan yang dibutuhkan masyarakat. Keputusan itu, dijelaskan Desnita, untuk meningkatkan mutu layanan, kualitas layanan, hingga penyelenggaraan program.

Ketentuan itu merujuk pada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pasal 13 huruf (a) dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BPJS berkewajiban nomor identitas tunggal kepada peserta.

"Manfaat penggunaan NIK sebagai identitas peserta program JKN-KIS, di antaranya bisa memdahkan. Karena peserta cukup membawa satu jenis kartu identitas, yaitu KTP. Manfaat lainnya adalah cepat. Karena, hanya dengan peserta menyebutkan NIK yang tertera pada KTP, mereka sudah mendapatkan pelayanan kesehatan di Faskes tempat peserta terdaftar," jelas Desnita.

BACA JUGA:Cukup Pakai KTP, Peserta BPJS Tidak Perlu Bawa Kartu JKN saat Berobat

Kemudian, bagi masyarakat yang belum berusia 17 tahun, dapat menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) atau kartu keluarga. Yang jelas, papar Desnita, pelayanannya pasti. Karena data peserta terintegrasi dengan sistem di BPJS Kesehatan dan Faskes, sehingga pasti mendapatkan layanan administrasi dan pelayanan kesehatan.

"Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS juga dilakukan dalam rangka mendukung Perpres Nomor 39 tanun 2019 terkait satu data Indonesia guna mewujudkan keterpaduan perencanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan didukung data akurat, mutakhir, dan terpadu. Kemudian dapat untuk 

dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan, serta aman," demikina Desnita.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan