Radarkoran.com - Kabupaten Kepahiang merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Bengkulu. Kabupaten Kepahiang juga merupakan pemekaran dari Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2003 tentang pembentukan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Lebong di Propinsi Bengkulu.
Kabupaten Kepahiang yang terdiri dari 8 kecamatan dan 117 desa/ kelurahan, ternyata menyimpan sejumlah sejarah.
Sejarah tersebut berkaitan dengan perjuangan masyarakat ketika merebut kemerdekaan Indonesia. Sejumlah peninggalan-peninggalan sejarah kemerdekaan Indonesia itu juga terdapat di Kabupaten Kepahiang.
Salah satunya, adalah penjara berukuran 3,5 X 4 meter tinggi 4 meter. Lokasinya berada di belakang Koramil 409-04 Kepahiang. Penjara ini merupakan peninggalan zaman Belanda.
BACA JUGA:Jangan Anggap Sepele, Ternyata Daun Singkong Punya Kandungan Gizi Tinggi
Peninggalan tersebut membuktikan, jika Kabupaten Kepahiang merupakan kabupaten dimana terjadinya pertempuran pejuang untuk merebutkan kemerdekaan Indonesia.
Penjara di zaman belanda tersebut sekarang diketahui, sudah masuk Cagar Budaya Nasional dan sudah terigester dalam Sistem registrasi cagar budaya nasional (Sis Regnas).
Peminat Sejarah Kabupaten Kepahiang, Emong Soewandi mengungkapkan, dari perkiraan bangunan tersebut dibangun kisaran tahun 1932 di zaman Belanda. Bangunan tersebut digunakan untuk tahanan sementara saja. Karena ketika itu Belanda mempunyai penjara Onder Afdeling (penjara induk) yang berlokasi di Kabupaten Rejang Lebong.
"Penjara itu kemungkinan hanya dipergunakan untuk tahaan sementara saja, karena itu tak jauh dari lokasi penjara merupakan kantor polisi Belanda. Mengapa hanya penjara sementara dan kemungkinan jarang digunakan, karena Belanda mempunyai penjara induk di Rejang Lebong," ungkap Emong.
Ketika zaman Belanda, lanjut Emong, penjara dalam kota merupakan suatu lembaga supremasi. Karena dengan adanya penjara menunjukan Belanda mempunyai kekuasaan.
BACA JUGA:Harga Kopi Robusta Kepahiang Masih Tinggi? Segini Harganya Sekarang
"Dalam artian ketika kantor polisi mempunyai penjara, artinya mempunyai kekuasaan di wilayah tersebut. Sehingga jelas itu merupakan penjara, karena lokasinya tidak jauh dari kantor polisi Belanda," pungkas Emong.