Soal Instruksi Mendagri Cabut Gugatan di MK, Bupati Kopli : Masih Ditelaah dan Dicermati

Jumat 16 Aug 2024 - 19:51 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.

Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock. 

Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock.

Kategori :