Lulus Seleksi PPPK 2023 Wajib Unggah Dokumen Secara Elektronik, Ini Jenis-jenis Dokumennya

Rabu 13 Dec 2023 - 15:11 WIB
Reporter : Candra Hadinata
Editor : Candra Hadinata

11. Pas foto berlatar belakang merah ukuran 2x3. 

12. Daftar Riwayat Hidup yang diunduh di web SSCASN yang digabung menjadi satu file dan sudah dibubuhi materai 10.000 serta ditandatangani oleh peserta PPPK. 

Penyampaian kelengkapan dokumen dan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH dilakukan pada tanggal 16 Desember 2023 sampai dengan 14 Januari 2024.

"Pelamar yang tidak melakukan Registrasi dan Pemberkasan Pengangkatan PPPK pada tanggal yang sudah ditetapkan tanpa pemberitahuan kepada Tim Pengadaan PPPK Kementerian PANRB dan KASN, dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun Anggaran 2023," penjelasan lanjut dari pengumuman. 

Sedangkan bagi peserta yang dinyatakan lulus tapi karena alasan tertentu ingin mengajukan pengunduran diri dari PPPK KemenPAN-RB dan KASN 2023, agar mengajukan pengunduran diri kepada MenPAN-RB.

Ditegaskan, hanya pelamar yang dapat memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP dan memperoleh Surat Keputusan tentang Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NIPPPK) dan Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan akhir, diketahui terdapat keterangan pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan, Tim Pengadaan PPPK KemenPAN-RB dan KASN 2023 berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan. (**)

Kategori :