Radakoran.com - BPBD Provinsi Bengkulu mendorong pembentukan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) terkait mitigasi bencana gempa dan tsunami di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, S.KM, M.Kes, M.Si mengatakan, pembentukan regulasi mitigasi bencana gempa dan tsunami tersebut sebagai langkah untuk memperkuat kesiapsiagaan untuk menghadapi kemungkinan potensi kebencanaan yang terjadi.
"Kita telah mempersiapkan rencana kontingensi, mulai dari mempersiapkan rencana kontingensi untuk gempa dan tsunami. Rencana ini sudah kita susun dokumennya sejak tahun kemarin, tinggal kita memperkuatnya menjadi regulasi dalam bentuk peraturan gubernur," kata Herwan.
Terhadap regulasi yang ada, Herwan menyebut akan disosialisasikan kepada masyarakat yang ada di kabupaten/kota di wilayah Bengkulu. Terutama terhadap upaya dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana bencana dan tsunami.
BACA JUGA:14 Pejabat Pemprov Bengkulu Terima Penghargaan Satya Lencana Karya Satya
"Kita akan sosialisasikan di seluruh kabupaten/kota dan akan kita simulasikan bagaimana kesiapsiagaan kita menghadapi kemungkinan bencana. Termasuk Megathrust yang sering disampaikan bahwa kita berada pada dua lempeng tektonik yang harus betul-betul kita waspadai pergerakan-pergerakan lempeng ini. Kita harus mempersiapkan indeks risiko kita dengan kekuatan dan ketangguhan kita dalam menghadapi potensi bencana yang ada," papar Herwan.
Selain melalui sosialisasi, Herwan menyebut penting sekali untuk mempersiapkan ketangguhan atau kesiapsiagaan di tingkat masyarakat dengan mempersiapkan keluarga tanggap tangguh bencana.
"Ini sudah kita mulai sejak beberapa tahun lalu, termasuk penyusunan dokumen, mitigasi bencananya bagaimana, berapa daerah yang berpotensi rawan dan sudah kita jadikan daerah percontohan untuk tanggap bencana. Semuanya sudah kita petakan dan susun dokumennya, tinggal kita memperkuatnya menjadi regulasi saja," singkatnya.