Radarkoran.com - AW (27) warga Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu dan RF (46) warga Desa Puntang Kecamatan Sikap Dalam Kabupaten 4 Lawang Sumatera Selatan (Sumsel) harus berurusan dengan pihak kepolisian Sat Narkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.
AW yang berperan sebagai kurir dan RF sebagai bandar ditangkap di jalan lintas Kepahiang - 4 Lawang Sumsel tepatnya di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
Dari tangan keduanya, Sat Narkoba Polres Kepahiang mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba jenis ganja seberat 73,28 gram. Untuk proses hukum lanjutan, keduanya dibawa ke Polres Kepahiang.
Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu, AKBP. Eko Munarianto, S. IK didampingi Kasi Humas AKP. Panjaitan dan Kasat Narkoba Polres Kepahiang, Iptu. Joko Susanto, SH mengatakan, keduanya ditangkap saat tengah melakukan transaksi di Desa Muara Langkap Kecamatan Bermani Ilir.
BACA JUGA:Warga Kelurahan Tebat Karai Ditemukan Meninggal Dunia Tidak Wajar
"Kita dapatkan informasi dan kita lakukan penyelidikan, hingga aihirnya 2 tersangka yang berperan sebagai bandar dan kurir kita tangkap," sampai Kasat, Joko saat press release di Polres Kepahiang, Senin 19 Agustus 2024.
Dari penggeledahan yang dilakukan terhadap keduanya, pihaknya berhasil mengamankan sebanyak 73,28 gram Narkoba jenis sabu - sabu.
"Hasil keterangan sementara, sabu tersebut akan dijual kembali. Pascapenangkapan keduanya langsung kita tahan di Polres Kepahiang untuk proses hukum lanjutan," pungkas Kasat Joko.