Radarkoran.com - Bidang Pendapatan BKD Lebong terus berupaya menagih tunggakan PBBP2 kepada wajib pajak yang memiliki piutang.
Langkah tersebut dilakukan dengan mencantumkan tunggakan PBBP2 pada kolom bawah Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) tahun 2024 yang mereka distribusikan kepada wajib pajak yang memiliki piutang. Penagihan tunggakan PBBP2 ini dilakukan sebagai upaya dalam memaksimalkan PAD atau pendapatan asli daerah.
Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, S.Sos menyampaikan tunggakan PBBP2 yang tercatat saat ini totalnya mencapai Rp 2,1 miliar. Jumlah itu merupkan akumulasi tunggakan PBBP2 kurun 20 tahun terakhir, tepatnya mulai 2003 hingga 2023 lalu.
"Dalam SPPT wajib pajak yang memiliki piutang, sudah kami lampirkan nilai tunggakan pada SPPT, " sampai Mongin, sapan akrabnya.
Mongin memastikan tunggakan PBBP2 setiap wajib pajak itu tetap tercatat dan akan tetap mereka tagih.
BACA JUGA:Cermati Aturan Pelamar CPNS 2024 Gunakan Nilai SKD 2023, Harus Sesuai dengan KepmenPAN-RB
"Kami pastikan piutang PBBP2 masing-masing objek pajak tetap tercatat pada sistem. Ini akan terus kami tagih, " sampai Monginsidi.
Dirinya berharap wajib pajak yang merasa memiliki tunggakan PBBP2 dapat bersikap kooperatif dengan membayarkan kewajibannya. Apalagi
semakin lama tidak dibayarkan, maka nilai denda PBBP2 yang menunggak akan semakin besar.
"PBBP2 yang melewati batas waktu pembayaran yang ditentukan akan dikenakan 2 persen dari nilai pajak setiap bulan. Karenanya kami
berharap bisa segera dilunasi, " demikian Mongin.
Diketahui mulai Selasa 20 Agustus 2024, Bidang Pendapatan BKD Lebong mulai mendistribusikan DHKP dan SPPT PBBP2 kepada pemerintah desa/kelurahan melalui pemerintah kecamatan.
BACA JUGA:Tes CPNS 2024, Usia 40 Tahun Boleh Ikut Mendaftar
Ketetapan penerimaan PAD dari PBBP2 di Kabupaten Lebong tahun 2024 diketahui meningkat cukup signifikan. Dari Rp 1,59 miliar di tahun 2023, PBBP2 di tahun 2024 ditetapkan naik menjadi Rp 3,08 miliar. Kenaikan ketetapan PBBP2 ini terjadi akibat adanya penyesuaian tarif sesuai dengan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dengan adanya kenaikan tarif PBBP2 yang dimulai tahun 2024 ini, terpenting dilakukan adalah bagaimana camat, kadesa maupun lurah sebagai ujung tombak penagihan dapat memberikan penjelasan kepada masing-masing wajib pajak di wilayahnya.