Capai Rp 2,1 Miliar, Begini Cara Bidang Pendapatan BKD Lebong Tagih Tunggakan PBBP2

Selasa 20 Aug 2024 - 16:37 WIB
Reporter : Eko Hatmono
Editor : Eko Hatmono

Di tahun 2024 ini, setiap wajib pajak diberikan waktu hingga 29 November 2024 untuk bisa melunasi PBBP2. Jika melewati batas waktu yang diberikan, maka wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 1 persen dari nilai ketetapan pajak untuk setiap bulannya.

Denda administrasi yang akan dikenakan kepada wajib pajak yang menunggak tahun 2024 ini diketahui lebih kecil dari tahun-tahun sebelumnya. Dari 2 persen menjadi 1 persen dari nilai ketetapan pajak. Hal ini merupakan imbas dari adanya Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi daerah. 

Kategori :