Radarkoran.com - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riest danTeknologi (Kemendikbudristek) melalui Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani menyampaikan sikap pemerintah dalam penuntasan honorer melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK khusus guru.
Dipaparkan Dirjen Nunuk, ada 5 langkah atau rekomendasi Kemendikbudristek dalam upaya penuntasan pengangkatan PPPK guru di antaranya:
1. Perkembangan formasi PPPK pengawas sekolah
Dirjen Nunuk menjelaskan, dibutuhkan 22.531 formasi untuk mengisi kekurangan kebutuhan pengawas sekolah. Tahun 2024 ini hanya mengisi 18.729 formasi pengawas sekolah jenjang ahli muda.
2. Tetap mengupayakan penuntasan lulus PG 2021 atau P1
Dirjen Nunuk menuturkan, dari 14.070 P1 yang terakomodasi formasinya pada usulan 2024 sebanyak 11.437, masih tersisa 2.633. Jumlah instansi yang belum menuntaskan P1 ada 30 instansi.
3. Mengutamakan formasi bagi tenaga kependidikan
Tenaga kependidikan atau tenaga administrasi sekolah masuk dalam usulan formasi PPPK teknis.
4. Pengadaan guru 2024 hanya melalui mekanisme PPPK
Dirjen Nunuk menyebutkan ada 77 instansi yang mengusulkan CPNS dengan total usulan 11.270. Oleh karena itu, perlu mengubah usulan dari CPNS menjadi PPPK.
5. Tetap menggunakan Dapodik dan database
Pengangkatan PPPK guru acuannya Dapodik dan database lulusan PPG. Namun Dirjen Nunuk menegaskan untuk penyelesaian pengangkatan PPPK guru ini dibutuhkan dukungan Pemda.
BACA JUGA:694 PPPK Guru dan Nakes Kepahiang Terima Buku Rekening Gaji dari Bank Bengkulu
BACA JUGA:Dirjen Nunuk Bocorkan Info soal Penghapusan Masa Kontrak PPPK Guru
Dia mengatakan, Kemendikbudristek sudah memberikan usulan langkah atau rekomendasi, Pemda yang melaksanakannya.
Mengenai hal ini, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyatakan mendukung upaya Kemendikbudristek untuk menuntaskan pengangkatan PPPK guru.
Meski demikian, semua itu tergantung pada kemampuan fiskal daerah. Gubernur Rohidin mengatakan, dua minggu lalu baru saja memberikan SK untuk kisaran 500 guru P1 yang diangkat dengan formasi PPPK, yakni formasi 2022-2023.