- Tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan atau badan hukum.
- Tidak sedang dinyatakan pailit.
BACA JUGA:PIN Polio Tahap II, Puskesmas Cugung Lalang Sudah Buatkan Jadwal Desa dan Sekolah
Selain persyaratan di atas, calon bupati dan calon wakil bupati harus memenuhi syarat
a. bukan mantan terpidana bandar Narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
b. Berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, DKPP paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran Bapaslon.
c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus ASN.
Selanjutnya baru menginjak sayarat Bapaslon yang juga harus dilengkapi. Secara umum juga, yang membedakan syarat Baik mendaftar melalui jalur Parpol atau gabungan Parpol maupun melalui jalur perseorangan atau Independen. Hanya berkaitan dengan dukungan saja, jika Bapaslon bupati - Wabup wajib mendapatkan dukungan Parpol atau gabungan Parpol. Sementara Bapaslon perseorangan atau Independen wajib mendapatkan dukungan dari masyarakat di wilayahnya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Berikut perbedaan sayarat Bapaslon Parpol atau gabungan Parpol dan Bapaslon perseorangan atau Independen, dalam pasal 13 disebutkan syarat Bapaslon Parpol atau gabungan Parpol:
BACA JUGA:Baru 6 Tempat Wisata di Kecamatan Bermani Ilir Terdaftar di Disparpora Kepahiang
1. Persyaratan pencalonan oleh Parpol atau gabungan Parpol
- Salinan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat yang disahkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kemenkumham.
- Salinan keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang kepengursan Parpol tingkat kabupaten.
- Surat pencalonan dan kesepakatan Parpol peserta Pemilu atau gabungan Parpol yang telah memenuhi persyaratan memperolah paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen menggunakan formulir model B. Pencalonan Parpol KWK:
1. Sepakat mendaftarkan Bapaslon.
2. Tidak akan menarik Bapaslon yang akan didaftarkan serta tidak menarik pengusulan atas Bapaslon.