Sebelum Daftar ke KPU, Balon Bupati-Wabup Wajib Lengkapi Syarat, Apa Saja? Berikut Ulasannya

Sabtu 24 Aug 2024 - 17:28 WIB
Reporter : Epran Antoni
Editor : Candra Hadinata

3. Sepakat antara Parpol atau gabungan Parpol untuk mengikuti proses pemilihan. 

4. Naskah visi misi dan program Bapaslon sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

5. Keputusan pimpinan Parpol tingkat pusat tentang persetujuan Bapaslon menggunakan formulir Model B Persetujuan Parpol KWK. 

Dalam pasal 102 disebutkan, Syarat Bapaslon Independen: 

A. Surat permohonan kesepakatan Bapaslon menggunakan formulir Model B Pencalonan Perseorangan .KWK yang menyatakan. 

1. Sepakat mendaftar diri sebagai Bapaslon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati. 

2. Tidak akan mengundurkan diris ebagai Bapaslon perseorangan atau Independen. 

3. Sepakat mengikuti proses pemilihan. 

4. Naskah visi - misi dan program Bapaslon perseorangan atau Independen telah sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah. 

BACA JUGA:Baru 6 Tempat Wisata di Kecamatan Bermani Ilir Terdaftar di Disparpora Kepahiang

B. Keputusan KPU kabupaten Kepahiang mengenai penetapan Bapaslon Perseorangan atau Independen yang memenuhi persyaratan dukungan dan sebaran. 

Terpisah, komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE menyampaikan, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pihaknya akan membuka tahapan pendaftaran Bapaslon Bupati-Wabup di Pilkada 2024. Proses pendaftaran mulai dibuka tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024. 

"Pendaftaran akan dibuka selama 3 hari. Untuk hari pertama dan kedua akan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 16.00 WIB dan selanjutnya di hari ketiga akan dibuka 08.00 WIB - 23.59 WIB. Artinya untuk hari ketiga pendaftaran akan dibuka hingga tengah malam atau berakhir pukul 23.59 WIB," sampai Anthaka. 

Kategori :