Radarkoran.com - Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengimbau guru honorer tetap tenang menjelang pendaftaran tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.
Dia memastikan, walaupun lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) diberikan kesempatan ikut mendaftar tetapi tidak akan mengganggu posisi guru honorer di sekolah induk. Karena menurut Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, semuanya punya porsi yang berbeda.
"Lulusan PPG tidak akan menjadi lawan dari guru honorer. Dipastikan, guru honorer dan lulusan PPG tidak akan saling sikut dalam rekrutmen PPPK, sebab porsinya berbeda," kata Dirjen GTK Kemendikbud Ristek Nunuk Suryani, Sabtu 24 Agustus 2024.
Dirjen GTK Nunuk Suryani mengatakan, pengangkatan guru PPPK dari lulusan PPG fokus untuk mengisi formasi kosong dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pensiun. Sementara, rekrutmen PPPK dari guru honorer sifatnya lebih pada distribusi.
"Artinya, guru honorer yang sudah mengabdi di sekolah induk secara bertahap ditingkatkan statusnya menjadi ASN PPPK. Ke depan rekrutmen guru PPPK harus melalui program PPG," jelasnya.
"Mengapa Kemendikbudristek membuat PPG model baru? Ini untuk memudahkan guru honorer maupun ASN mendapat sertifikat pendidik (Serdik). Begitu juga untuk fresh graduate yang ingin menjadi guru," sambung Dirjen GTK Nunuk.
BACA JUGA:SK Penetapan Formasi PPPK 2024 untuk Instansi Daerah Diserahkan 30 Agustus
BACA JUGA:Simak! Ini 5 Poin Penting dari KemenPAN-RB, Ada Tentang PPPK Paruh Waktu
Lebih lanjut Dirjen Nunuk menerangkan, sampai saat ini pemerintah sudah mengangkat kisaran 800 ribu guru PPPK dari honorer. Ini merupakan kebijakan prestisius sepanjang sejarah pengadaan aparatur sipil negara.
"Dalam 5 tahun kepemimpinan Mas Menteri (Mendikbudristek Nadiem) hampir satu juta guru honorer sudah meningkat statusnya menjadi ASN PPPK dan merasakan gaji di atas Rp 3 juta per bulan," paparn Dirjen Nunuk.
Sebelumnya, pemerintah telah menerbitkan KepmenPAN-RB 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK 2024.
Dalam regulasi tersebut disebutkan kriteria pelamar pada pengadaan PPPK guru di instansi daerah terdiri atas pelamar prioritas (P1), guru eks honorer K2, guru Non-ASN di instansi daerah, lulusan PPG yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kemendikbudristek.
Disebutkan pula bahwa guru non-ASN di instansi daerah terdiri atas:
1. Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) tenaga Non-ASN pada BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah.
2. Guru Non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2 tahun atau 4 semester secara terus-menerus di instansi tempat mengajar saat mendaftar.