Dirjen Nunuk menegaskan, guru honorer yang masuk database BKN maupun Dapodik hanya bisa melamar pada instansi pemerintah tempat mengajar saat mendaftar. Sementara lulusan PPG dapat mendaftar pada formasi yang ditinggalkan guru ASN pensiun.
KepmenPAN-RB Nomor 348 tahun 2024 memberikan aturan cukup ketat bagi guru prioritas satu (P1) yang berasal dari luar instansi pemerintah atau dari sekolah swasta.
Karena P1 swasta disyaratkan harus memiliki surat izin melamar dari kepala instansi/lembaga/yayasan pada seleksi PPPK guru di instansi daerah tahun 2024.
Kategori :