Dewan Penasehat Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kota Bengkulu ini menambahkan, DPD RI menyadari bahwa sejauh ini kebijakan mengenai Dana Desa yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat kerap kali berubah-ubah menyebabkan kebingungan dan ketidakpastian dalam pelaksanaan pengelolaan Dana Desa.
"Maka untuk penyempurnaan regulasi ini, DPD RI sebagai representasi masyarakat daerah menerima aspirasi, pengaduan, dan masukan dari masyarakat mengenai pelaksanaan APBN 2023 khususnya yang berkaitan dengan Dana Desa ini," demikian Hj Riri Damayanti John Latief.
Kategori :