Radarkoran.com - KPU Provinsi Bengkulu telah menerima dua berkas administrasi Bakal Calon (Bacalon) Gubernur Bengkulu pada hari terakhir masa pendaftaran dan penyerahan berkas Calon Kepala Daerah (Cakada) pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Adapun untuk berkas Cakada yang telah diterima KPU Provinsi Bengkulu yakni dari pasangan calon Helmi Hasan - Mian pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan pasangan calon Rohidin Mersyah - Meriani pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Rusman Sudarsono, SE mengatakan, dengan telah diserahkannya berkas Bacalon gubernur dan wakil gubernur, maka dimulai proses verifikasi administrasi yang akan berlangsung hingga 4 September mendatang.
"Terkait dengan verifikasi administrasi, kami diberi waktu untuk melakukan verifikasi administrasi mulai hari ini tanggal 29 Agustus pukul 15.00 WIB hingga 4 September 2024. Proses verifikasi ini akan dilakukan oleh tim pokja yang telah kami bentuk, terdiri dari beberapa unsur yang kompeten," kata Rusman Sudarsono saat diwawancarai awak media di tenda VIP pendaftaran Cakada di halaman kantor KPU Provinsi Bengkulu.
BACA JUGA:Daftar ke KPU, Romer Sampaikan Pencapaian dan Visi Misi
Selain itu, Rusman juga menyatakan, walaupun masa pendaftaran Cakada ditutup pada Kamis malam, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB hari ini, KPU masih menunggu kemungkinan ada Cakada lainnya yang mendaftar.
"Terkait masih ada atau tidaknya bakal calon yang ingin mendaftar, sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi. Tapi pendaftaran akan tetap kami buka dan tunggu hingga waktu yang telah ditentukan, yaitu pukul 23.59 WIB," sampainya.
Rusman juga menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan administrasi akan diumumkan kepada pasangan calon pada tanggal 14 September mendatang. Hal ini merupakan bagian dari tahapan yang telah ditentukan dalam proses Pemilihan Gubernur Bengkulu.
"Hasil verifikasi akan kita sampaikan sampai tanggal 14 September sesuai PKPU tahapan penyelenggaraan Pilkada," ujarnya.
Dengan selesainya penyerahan berkas administrasi, KPU Provinsi Bengkulu kini memasuki tahapan verifikasi yang menjadi salah satu langkah penting dalam memastikan kelayakan Bacalon gubernur dan wakil gubernur yang akan bertarung pada Pemilihan Gubernur mendatang.