Radarkoran.com - Sejatinya dalam menjalani rumah tangga, antara suami istri harus rukun dan damai selalu. Sehingga antara suami - istri tersebut saling percaya serta tidak terjadi keretakan rumah tangga.
Tidak juga bisa dipungkiri jika adanya orang ketiga yang hadir jarang sekali suatu keluarga masih utuh dan ujung - ujungnya akan retak bahkan berujung kepada perceraian. Ditambah lagi penyebab lainnya seperti aktifitas judi online yang disadari memang bisa merusak ekonomi keluarga.
Diketahui sepanjang tahun 2024, Januari - Agustus tercatat sebanyak 11 rumah tangga Pegawai Negeri Sipil (PNS) berujung kepada rekomendasi perceraian. Padahal dari sisi ekonomi, jika dengan status PNS yang disandang sudah terbilang ekonomi menengah ke atas. Atau penghasilan yang didapat setiap bulannya sudah mencukupi untuk menghidupi keluarga. Tapi beda halnya dengan 11 PNS yang berada di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.
Kabid Pengebangan Aparatur Penilaian Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian Daerah dan Pengebangan Sumber Daya Manusia (BKD PSDM) Kabupaten Kaur, Warison W, SE mengungkapkan, sepanjang tahun 2024 sebanyak 11 PNS yang dirkomendasikan untuk bercerai. Sebelum direkomendasikan untuk bercerai, sudah diberikan lebih dulu bimbingan oleh tim Bina Aparatur (Binap).
BACA JUGA:Dua Kali Sopir Truk Paksa 'Indehoy' IRT Dalam Mobil, Lalu Ditinggalkan di Tengah Jalan
"Setelah selesai melalui proses Binap dan 11 pasangan PNS tersebut tidak bisa dipertahankan. Sehingga akhirnya kita merekomendasikan untuk cerai," kata Warison.
Menurutnya, dari pengajuan cerai PNS yang masuk, mayoritas penggugatnya perempuan. Sementara untuk penyebab retaknya rumah tangga dan berujung penceraian, lantaran adanya kehadiran orang ketiga bahkan ada juga yang akibat dari judi online.
"Mayoritas perempuan atau istri yang menggugat. Sementara salah satu alasan perceraian dalam rumah tangga PNS ini berbagai macam, ada juga masalah orang ketiga atau ada juga akibat dari judi online," papar Warison.
Selanjutnya, berkaitan dengan kasus penceraian PNS ini, lanjut Warison W, meningkat dari tahun sebelumnya.
"Tahun 2023 jumlah PNS cerai hannya 8 PNS saja, tapi di tahun 2024 ini sudah sebanyak 11 PNS cerai. Yang jelas dalam perceraian PNS ini, kita akan tetap mengutamakan rujuk. Jika memang tidak bisa dilakukan rujuk, sehingga kita juga akan merekomendasikan cerai," demikian Warison.