- Radarkoran.com - Selain bermasalah soal Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah expired atau habis dan tidak diperpanjang, ternyata masih banyak alasan lain yang membuat Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang untuk menutup PT. Trisula Ulung Mega Surya atau PT. TUMS.
Menurut Anggota Fraksi PDI-Perjuangan ini, salah satu alasan lainnya adalah lantaran PT. TUMS disebut telah zolim terhadap sejumlah buruhnya sendiri.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, lanjut Edwar, PT. TUMS sudah melakukan pemecatan dengan cara yang tidak sesuai aturan serta mengangkangi Undang-undang tentang Tenaga Kerja.
"Banyak pekerja yang dizolimi mereka, pihak PT. TUMS melakukan pemecatan terhadap pekerja hanya melalui pesan Whatsapp atau SMS. Itu yang saya dapatkan (Informasi yang diterimanya," ujar Edwar, Jum'at 30 Agustus 2024.
Sementara itu, salah satu eks karyawan PT.TUMS membenarkan tentang sering terjadinya pemecatan sepihak oleh oknum pimpinan perusahaan tersebut. Bahkan menurutnya, ada beberapa karyawan tetap yang dipaksa harus menandatangani surat pengunduran diri, lantaran jika mengundurkan diri karyawan tetap tersebut tidak mendapatkan uang pesangon sebesar jumlah yang seharusnya.
"Saya salah satu eks karyawan yang merasa dizolimi oleh PT. TUMS, pemecatan secara sepihak dan tidak berprikemanusian," sesalnya.