Radarkoran.com - Kepala Dinkes Kabupaten Rejang Lebong, Dhendi Novianto Saputra, S.KM melalui Kasi Rujukan dan Jaminan Kesehatan, Nalyanti, S.KM mengatakan saat ini masih ada 4.407 jiwa warga di Kabupaten Rejang Lebong belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun demikian jumlah tersebut akan menjadi target Pemkab Rejang Lebong untuk bisa didaftarkan mereka sebagai peserta JKN.
"Dari hasil pendataan yang Dinkes lakukan, jumlah warga yang belum terdaftar dalam kepesertaan JKN di Rejang Lebong ada sebanyak 4.407 orang lagi," sampainya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan, jumlah itu yang ke depan menjadi target Dinkes Rejang Lebong agar dapat didaftarkan, sehingga realisasi capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Rejang Lebong bisa menyentuh 100 persen.
BACA JUGA:4 PLTS di Bengkulu Terbengkalai, Sumber Energi Bersih Masih Diabaikan
Pada tahun 2024 ini ada penambahan jumlah warga Rejang Lebong yang terdaftar sebagai peserta JKN sebanyak 4.265 jiwa. Dengan demikian, realisasi capaian UHC dari yang sebelumnya 97,71 persen menjadi 98,46 persen.
"Di tahun ini ada penambahan peserta sampai saat ini 4.265 orang dari seluruh segmen kepesertaan," ujarnya
Dengan jumlah itu, maka warga Kabupaten Rejang Lebong yang telah terdaftar dalam program JKN KIS yaitu sebanyak 281.341 jiwa dari seluruh segmen kepesertaan. Yang terdiri dari segmen PBI JK (APBN), PD Pemkab Rejang Lebong, bukan pekerja (BP), PBPU, PPU BU, dan PPU PN.
Ditambahkan Nalyanti, Pemkab Rejang Lebong sendiri telah menggelontorkan anggaran untuk mengcover UHC tahun 2024 sebesar Rp 19,58 miliar.
"Ini juga bagian dari melanjutkan program UHC di tahun 2023 lalu," ucapnya.
BACA JUGA:Sekjen MPR Siti Fauziah: Pustakawan Harus Miliki Personal Branding
Selanjutnya, warga yang sudah terdaftar nantinya akan dapat menikmati pelayanan berobat gratis di fasilitas kesehatan milik pemerintah yang ada di wilayah itu, mulai dari RSUD Rejang Lebong, RS An-Nissa, bahkan hingga ke rumah sakit rujukan yakni RS M Yunus Bengkulu dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ).