4 CJH Ajukan Pelimpahan, Kemenag Kepahiang: INGAT! CJH Tidak Boleh Mutasi Keberangkatan

Kamis 14 Dec 2023 - 19:53 WIB
Reporter : Reka Fitriani
Editor : Candra Hadinata

KEPAHIANG RK - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kepahiang Provinsi Bengkulu mengingatkan seluruh Calon Jemaah Haji (CJH) untuk tidak melakukan mutasi keberangkatan pada keberangkatan haji tahun depan 1445 H/2024 M. Lantaran, hal itu mempengaruhi alokasi pemberian kuota haji tiap tahunnya untuk daerah.

Hal tersebut diutarakan Kakan Kemenag Kabupaten Kepahiang, Drs. Albahri,M.Si melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), Zulfakar Alamsyah, S.Ag pada Kamis 14 Desember 2023.

Menurut Zulfakar, ketentuan ini sejalan dengan aturan pendaftaran CJH di Kemenag Kepahiang dengan ketentuan syarat, Kartu Kelaurga (KK) dan KTP asli warga Kabupaten Kepahiang.

"Dalam pendaftaran haji, kita memprioritaskan warga Kepahiang, KK serta KTP-nya asli Kepahiang, jangan sampai ada manipulatif data. Untuk itu, ingat, CJH tidak boleh mutasi keberangkatan. Tegas kita mengingatkan CJH yang dijadwalkan berangkat tiap tahunnya tidak melakukan mutasi keberangkatan, yakni berangkat dari daerah lain, sebab mempengaruhi kuota daerah," jelas Zulfakar.

Lanjut dijelaskan Zulfakar, berbeda dengan calon jemaah haji yang dijadwalkan berangkat pada estimasi keberangkatan tahun depan dapat melakukan pelimpahan.

Yaitu, menggantikan porsi keberangkatannya dengan ahli waris. Hal tersebut pun baru dapat dilakukan apabila CJH bersangkutan mengalami sakit atau meninggal dunia.

"Kalau pelimpahan porsi haji boleh dilakukan, sesuai dengan ketentuannya. Nah untuk estimasi keberangkatan tahun 2024, itu ada 4 CJH Kepahiang yang melakukan pelimpahan. Yaitu, 3 Karena sakit dan 1 meninggal dunia. Ini sedang diproses pelimpahannya," papar Zulfakar.

BACA JUGA:Rekam Biometrik Terkendala Alat, Baru 16 CJH 2024 Kepahiang yang Serahkan Paspor

Untuk diketahui, saat ini Kantor Kemenag Kabupaten Kepahiang sedang memproses dokumen haji bagi CJH yang estimasi keberangkatannya pada 2024. Seiring dengan hal itu, Kemenag Kepahiang juga berkoordinasi pada Pemkab Kepahiang terkait dengan kesiapan pelaksanaan istithaah kesehatan.

Di mana istithaah kesehatan diperlukan sebagai syarat wajib bagi CJH dapat melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

"Istithaah kesehatan wajib, karena menjadi syarat dalam melakukan pelunasan BPIH. Apabila CJH bersangkutan dinilai layak dalam hal kesehatannya, maka direkomendasikan untuk melunasi BPIH," demikian Zulfakar.

Kategori :