Tapal Batas Lebong-Bengkulu Utara akan Diselesaikan di Kemendagri
Persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan akan diselesaikan oleh Kemendagri dalam waktu dekat. --EKO/RK
Radarkoran.com - Persoalan tapal batas antara Kabupaten Lebong dengan Kabupaten Bengkulu Utara dipastikan akan diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam waktu dekat. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Lebong, Kopli Ansori, S.Sos, Selasa 3 September 2024.
"Terkait tapal batas, kita tahu sendiri jika presiden memiliki kekuatan wilayah di Indonesia dan didelegasi oleh Kemendagri. Dan Kemendagri sudah menyurati ke kita untuk mencabut soal tapal batas di MK. Dan itu sudah kita sepakati dan akan diselesaikan dalam waktu dekat ini, " kata Bupati Kopli.
Apalagi Kopli menambahkan, beberapa waktu lalu utusan dari Kemendagri sudah datang ke Kabupaten Lebong dan mereka berjanji untuk menyelesaikan persoalan ini tanpa harus ke MK.
"Sudah dibahas bersama. Kami juga sudah menyampaikan kronologisnya dan mereka berjanji akan menyelesaikan ini di Kemendagri segera, " singkat Kopli.
Diketahui, dalam surat nomor 100.4.11/3537/SJ tertanggal 30 Juli 2024 yang langsung ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian memerintahkan pencabutan pengujian Undang-undang 28 tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 4 Tahun 1956 , Undang-Undang Darurat No. 5 Tahun 1956 dan Undang-undang Darurat No. 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja, Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan, Sebagai Undang-undang.
"Diperintahkan kepada saudara untuk mencabut permohonan pengujian mareril Undang-undang tersebut paling lambat 7 hari setelah surat ini diterima, untuk kemudian dilakukan penyelesaian di internal lembaga pemerintahan (eksekutif), " tulis dalam surat Mendagri itu.
Sekedar mengulas, dalam permohonan Perkara Nomor 71/PUU-XXI/2023 yang disampaikan Pemkab Lebong, MK sebelumnya sudah mengeluarkan putusan sela pada 22 Maret 2024 lalu.
Dalam putusan sela itu, MK memberikan waktu kepada gubernur Bengkulu 3 bulan terhitung 22 Maret 2024 untuk memfasilitasi penyelesaian mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah dan cakupan wilayah Kabupaten Bengkulu Utara di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Audit Kendor, Tetap Ada Peluang Honorer Bodong Diangkat jadi PPPK 2024
Selain itu dalam amar putusan itu juga memerintahkan kepada gubernur Provinsi Bengkulu untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara tersebut dalam jangka waktu paling lama 7 hari sejak mediasi selesai dilakukan.
Hanya saja dari mediasi yang dilaksanakan oleh gubernur Bengkulu pada Kamis 6 Juni 2024 lalu berjalan deadlock.
Kemudian pada 14 Juni 2024 kembali dilakukan upaya mediasi yang dilaksanakan oleh Kemendagri. Namun hasilnya sama, tidak ada kesepakatan antara Pemkab Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara dan mediasi kembali berakhir deadlock.