Begini Cara dan Syarat Ubah Nama Meteran Pelanggan Listrik
Cara dan syarat ubah nama meteran pelanggan listrik--YUS/RK
2. Fotokopi KTP / SIM / Pasport pemilik sesuai dengan identitas pada Akta
3. Bukti kepemilikan persil
4.Fotokopi Rekening Listrik terakhir
5. Surat Kuasa diatas Materai jika diwakilkan
Masih menurut Maya, untuk melakukan proses balik nama listrik PLN bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu dengan mendatangi langsung ke kantor PLN terdekat, atau dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu lewat aplikasi PLN Mobile.
"Datang langsung ke kantor PLN terdekat, tinggal bawa persyaratan aja. Nantinya data itu diverifikasi sama PLN," ujar Maya.
BACA JUGA:Daftar Nama Cakada yang Diusung PKS Di Pilkada Bengkulu 2024
"Kalau saya lewat aplikasi PLN Mobile, jadi kita mengajukan melalui PLN mobile melalui live chatnya dulu, terus nanti kita dapat Wa (WhatsApp) dari PLN terkait balik nama sama syarat-syaratnya," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pengajuannya tersebut akan dilanjutkan melalui WhatsApp. Namun, kamu juga akan tetap diminta untuk datang ke kantor PLN terdekat untuk menyerahkan syarat-syarat yang wajib untuk dilengkapi.
"Untuk pengajuannya itu via WhatsApp. Pertama melalui PLN Mobile kita chat (di live chat PLN Mobile), habis itu kita dapat konfirmasi dari nomor PLN untuk syarat-syaratnya. Tapi tetap, berkas-berkas persyaratan kaya fotokopi KTP, terus nomor ID pelanggan sama fotokopi AJB atau sertifikat itu harus dibawa ke kantor PLNnya," terangnya
Lantas berapa biaya balik nama meteran listrik PLN?
Menurut keterangan yang diberikan oleh Maya, biaya yang harus disiapkan saat melakukan balik nama listrik PLN itu meliputi biaya balik nama sebesar paling kecil Rp 5000, biaya beli meterai 10.000 untuk surat pernyataan, dan biaya untuk membeli token listrik setelah balik nama.
"Biaya balik nama listrik biasanya paling kecil 5000, sama biaya meterai 10.000 buat nanti ada surat pernyataan. Sama nanti kita langsung disuruh beli token listrik. Buat beli token listriknya sendiri terserah mau yang berapa saja," katanya.
Apakah token listrik akan hilang ketika balik nama?