Syarat Calon dan Syarat Pencalonan Ketiga Bakal Cabup/Cawabup Kepahiang Masih BMS

PILKADA : Syarat calon dan syarat pencalonan ketiga bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang Pilkada 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS.--EPRAN/RK

Radarkoran.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Kepahiang Provinsi Bengkulu, sudah menuntaskan penelitian persyaratan administrasi atau penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan ketiga bakal Calon Bupati (Cabup) dan bakal Calon Wakil Bupati (Cawabup) Pilkada 2024.

Yakni Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, Zurdi Nata-Abdul Hafizh, serta Windra Purnawan-Ramli. Diketahui, hasil penelitian syarat calon maupun syarat pencalonan ketiga bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang Pilkada 2024 dinyatakan Belum Memenuhi Syarat atau BMS. 

Karena itu ketiga bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang diwajibkan melakukan perbaikan. Hal tersebut diterangkan Komisioner KPU Kabupaten Kepahiang, Anthaka Rhamadan, SE saat dikonfirmasi Radarkoran.com, Jum'at 6 September 2024.  

Hasil penelitian syarat calon dan syarat pencalonan tersebut sudah disampaikan ke masing-masing bakal Cabup dan Cawabup Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, supaya dilakukan perbaikan. 

BACA JUGA:Petani Kabawetan Bertahan Kembangkan Cabai Merah Keriting

"Dari penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan terhadap ketiga bakal Cabup dan Cawabup, dinyatakan masih BMS, sehingga diminta agar dilakukan perbaikan," terang Anthaka. 

Selanjutnya, sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan, perbaikan terhadap hasil penelitian terhadap syarat calon dan syarat pencalonan dilakukan masing-masing bakal Cabup dan Cawabup dari 6 September 2024 hingga 8 September 2024.

"Kemarin (Kamis, red) Berita Acara atau BA hasil penelitian syarat calon dan syarat pencalonan sudah kami serahkan pada masing-masing bakal Cabup Cawabup untuk dilakukan perbaikan. Waktu perbaikannya hingga 8 September," papar Anthaka.

lebih lanjut disampaikan Anthaka, syarat calon dan syarat pencalonan yang masih BMS atau masih perlu dilakukan perbaikan, karena ada berkas yang belum lengkap atau belum benar. Namun berkas atau syarat yang masih BMS tersebut sifatnya hanya administrasi. 

BACA JUGA:Pilkada 2024, Ini Pesan Ketua PDM Kepahiang

"Sifatnya hanya administrasi, berkaitan dengan visi misi atau syarat syarat lainnya," demikian Anthaka. 

Data diperoleh, syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dilakukan perbaikan masing-masing bakal Cabup dan Cawabup Kepahiang, yakni:

1. Bakal Cabup dan Cawabup Riri Damayanti Jhon Latief-Ujang Irmansyah, perbaikan yang harus dilakukan adalah naskah visi misi dan program. Sealin itu foto copy ijazah atau pengganti ijazah perguruan tinggi. 

2. Bakal Cabup dan Cawabup Zurdi Nata-Abdul Hafizh, perbaikan harus dilakukan di antaranya naskah visi misi dan program, foto copy ijazah atau pengganti ijazah perguruan tinggi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan