Sejumlah Guru Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan BOS di Rejang Lebong Terkendala
Pencairan dana BOS di sejumlah sekolah di Kabupaten Rejang Lebong mengalami sedikit kendala. --EKO/RK
Radarkoran.com - Pencairan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS di sejumlah sekolah di Kabupaten Rejang Lebong mengalami sedikit kendala.
Itu karena masih ada guru yang menunggak membayar BPJS Ketenagakerjaan di beberapa SMP yang membuat pencairan BOS yang ada di sekolah itupun ikut terkendala.
"Sampai saat ini pencairan dana BOS masih terus berlanjut. Namun untuk tingkat SMP sendiri, lebih dari 50 persen masih belum mencairkan BOS. Salah satu kendalanya karena masih ada beberapa guru mereka yang terdata nunggak pembayaran BPJS Ketenagakerjaan. Padahal hal itu merupakan salah satu syarat untuk mencairkan dana BOS," kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rejang Lebong Hanapi, S.Pd, MM.
Dijelaskannya, khusus untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan para guru di sekolah, itu semuanya sudah ditanggung dan dianggarkan melalui anggaran yang ada disekolah. Jadi seharusnya, tidak ada alasan lagi masih ada sekolah yang gurunya nunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
BACA JUGA:Paket DAK PL Dinas Dikbud Hampir Rampung, DAK Lelang Bervariasi
"Meski anggaran BPJS sudah diakomodir oleh negara melalui sekolah masing-masing. Faktanya, masih ada guru kita yang diketahui nunggak iuran BPJS. Dimana dari informasi yang kami terima, penunggakan iuran itu tak disengaja, karena sekolah mengaku tidak tahu, bagaimana cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Karena itulah saat ini, petugas BPJS Ketenagakerjaan ada yang stand by di Dinas Dikbud, " jelasnya.
Selain itu, alasan lain kenapa masih ada sekolah yang belum mencairkan dana BOS karena terkendala oleh pemberkasan laporan pertanggungjawaban pembelian ATK dan juga pembelian aset seperti laptop, kursi, dan sebagainya. Banyak sekolah yang melakukan pembelian ATK dan aset diatas harga yang ditetapkan sesuai juknis.
"Sekolah di Rejang Lebong ini masih banyak yang membeli aset mengikuti harga dari toko. Sedangkan di juknisnya sendiri, pembelian aset harus berdasarkan juknis. Untuk itu sekolah yang bersangkutan harus melakukan evaluasi untuk mengajukan berkas pencairan BOS tersebut," singkatnya.