Mobil Fortuner Eks Ketua DPRD Lebong Dijual Langsung
Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE--EKO/RK
Radarkoran.com - BKD Kabupaten Lebong memastikan hanya ada 1 kendaraan dinas yang saat ini sudah diproses untuk dihapuskan dari daftar aset melalui mekanisme penjualan langsung. Adalah mobil dinas (mobnas) toyota fortuner mantan ketua DPRD Lebong.
Mobnas ini merupakan kendaraan jabatan yang melekat pada ketua DPRD Lebong periode 2019-2024. Artinya, akan dijual secara langsung kepada mantan ketua DPRD Lebong, Charles Ronsen.
Kabid Aset BKD Lebong, Gundala, SE menjelaskan meski saat ini Charles Ronsen terpilih kembali menjadi ketua DPRD Lebong, penunjukan langsung tersebut dilakukan dengan menghitung masa jabatan periode sebelumnya dan diyakini sudah memenuhi ketentuan.
"Saat ini penghapusan aset kendaran dinas ini sudah berproses, " kata Gundala.
BACA JUGA:Banpol Hasil Pemilu 2024 Disalurkan November
Dilanjutkannya, pihaknya sudah menggandeng Tim Appraisal untuk menghitung nilai mobnas Fortuner berwarna putih tersebut. Tinggal lagi melengkapi berkas administrasi, sebelum dilakukan penjualan secara langsung.
"Hasil penilaian dari tim sudah kita dapatkan dan saat ini masih terus berproses, " tambah Gundala.
Ia memastikan dari hasil penghapusan aset tersebut akan menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk ke kas daerah. Untuk nilainya tergantung dari hasil penilaian tim appraisal yang melakukan penilaian terhadap kendaraan.
"Biasanya penilaian ini tergantung dengan kondisi kendaraan. Intinya yang melakukan penilaian ini adalah mereka yang berkompeten dalam menghitung nilai setiap kendaraan, " singkatnya.
Diketahui mekanisme penjualan langsung mobil jabatan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 84 tahun 2014. Berdasarkan pasal 365 huruf b, dijual secara langsung kepada pejabat negara dengan ketentuan harga atau nilai jual sebesar 40 persen dari nilai wajar atau disesuaikan dengan tahun pengadaan mobnas.