Hingga September, Sejumlah Raperda Belum Disampaikan ke DPRD Lebong
Plt Kabag Hukum Setkab Lebong Zeka Eliya, SH.--EKO/RK
Radarkoran.com - Hingga September 2024, sejumlah Raperda yang masuk dalam Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) Kabupaten Lebong belum juga dilimpahkan ke DPRD Lebong untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.
Hal ini terjadi karena OPD teknis pengusul belum juga melimpahkan sejumlah kelengkapan dokumen Raperda yang dibutuhkan ke Bagian Hukum setkab Lebong sebelum nantinya Raperda disampaikan ke DPRD Lebong. Seperti yang disampaikan oleh Plt Kabag Hukum Setkab Lebong Zeka Eliya, SH.
"Kami belum menerima dokumen kelangkapan Raperda dari OPD. Sementara kami baru bisa melimpahkannya ke DPRD Lebong ketika sejumlah dokumen Raperda seperti naskah akademik dan lainnya sudah diserahkan oleh OPD pengusul, " kata Zeka.
Dijelaskannya, ada 12 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024. Masing-masing 3 Raperda wajib seperti Raperda Pertanggungjawaban APBD 2023, Raperda APBD Perubahan dan Raperda APBD tahun anggaran 2025. Sementara 9 lainnya merupakan Raperda Umum yang diusulkan oleh OPD.
BACA JUGA:8 Manfaat Jus Mangga untuk Tubuh, Bikin Wanita Ketagihan
Dari 9 Rapeda Umum yang diusulkan OPD setidaknya baru 3 Raperda yang sudah dilimpahkan ke DPRD Lebong dan saat ini masih dalam tahap pembahasan. Yaitu Raperda tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Lebong, Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tahun 2024-2054 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah tahun 2025-2045.
"Sisanya belum dilimpahkan karea masih menunggu OPD, " lanjutnya.
Dicontohkannya Raperda yang belum dilimpahkan oleh OPD pengusul adalah Raperda tentang Penyertaan Modal Perumda Perberasan, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Bank Bengkulu dan sejumlah Raperda lainnya.
"Informasinya masih dalam proses penyusunan naskah akademik, " lanjutnya.
Dirinya berharap, OPD yang sebelumnya sudah mengusulkan Raperda agar dapat segera melengkapi dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Bagian Hukum. Semakin cepat disampaikan maka pihaknya akan segera melimpahkannya ke DPRD Lebong untuk proses lebih lanjut. Jikapun dalam pelaksanannya ada OPD yang mengalami kendala agar bisa dikoordinasikan.
"Dalam waktu dekat kami juga akan menyurati OPD bersangkutan, " demikian Zeka.