Buku Nikah Terbaru Mulai Berlaku Oktober 2024, Buku Nikah Lama Dimusnahkan

NIKAH : Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan buku nikah terbaru tahun 2024.--FOTO/DOK

Radarkoran.com - Kementerian Agama (Kemenag) RI merilis format baru pada blangko buku nikah tahun 2024. Format buku nikah terbaru yang dirilis Kemenag RI ini mulai berlaku pada Oktober 2024. 

Format buku nikah terbaru yang dirilis Kemenag RI bertujuan pengelolaan dokumen nikah, sekaligus layanan pencatatan nikah dilakukan dengan tertib.

Hal tersebut dipaparkan Kepala Subdirektorat Mutu, Sarana, Prasarana, dan Sistem Informasi KUA, Jajang Ridwan.

Dia mengatakan, format terbaru buku nikah tahun 2024 yang dirilis Kemenag dapat digunakan secara efektif mulai Oktober bulan depan. Karena itu, artinya sejak Oktober 2024 mendatang tidak ada lagi buku nikah versi lama yang beradar karena akan dimusnahkan. 

BACA JUGA:Dana Kelurahan Tahun 2024 Sisakan 3 Kelurahan Lagi Lainnya Mulai Laksanakan Tahap II

"Mulai Oktober 2024 tidak ada lagi pencatatan nikah menggunakan buku nikah lama. Untuk buku nikah yang lama segera dilakukan penghapusan, serta dibuatkan berita acara dan pelaporan, agar menghindari pemalsuan dan penyalahgunaan buku nikah," kata Jajang belum lama ini. 

Menurut Jajang, Format buku nikah dirancang lebih modern, praktif, dan memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya. Selain itu, ketentuan ini ditetapkan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Perubahan Format Buku Nikah dan Duplikat Buku Nikah. "Desain atau format baru ini tingkat keamanan yang lebih tinggi dibanding sebelumnya," demikian Jajang.

Berikut Format Buku Nikah Terbaru dan Berlaku Mulai Oktober 2024: 

1. Bentuk dan ukuran tetap 8X12 Cm (Sama dengan yang lama) serta pesifikasi dan sistem pengaman tetap dipertahankan.

2. Perubahan Buku Nikah cetakkan tahun 2024 di antaranya : 

- Buku Nikah cetakan 2024 seluruhnya dicetak dengan cover berwarna hijau.

BACA JUGA:Dana Kelurahan Tahun 2024 Sisakan 3 Kelurahan Lagi Lainnya Mulai Laksanakan Tahap II

- Huruf, seri dan nomor porporasi bersifat Tunggal atau tidak ganda.

- Penetapan huruf seri dan nomor perforasi ditetapkan di dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, termasuk jumlah alokasi distribusi untuk masing-masing provinsi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan