Bupati Hidayattulah Bisa Ikut Kampanye Pilkada 2024, Tapi...
Bupati Kepahiang Hidayattulah bisa melaksanakan kampanye asalkan izin cutinya diberikan oleh gubernur. --DOK/RK
Radarkoran.com- Bupati Kepahiang, Dr. Ir. H. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU bisa ikut kampanye Pilkada 2024 apabila saja dirinya ingin melakukannya.
Meskipun demikian, untuk bisa melakukan kampanye ini, bupati teta[ wajib mendapatkan izin terlebih dahulu, yakni izin dari Gubernur Bengkulu.
Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Verry Susanto, S.Sos menyampaikan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak ikut berkontestasi di dalam Pilkada 2024, dapat mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye, untuk pasangan calon Pilkada 2024.
"Bisa kepala daerah atau wakil kepala daerah ikut kampanye, asalkan tidak ikut sebagai peserta kontestasi Pilkada, dan dapat mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye," kata Verry, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:25 KPM BLT-DD Talang Pito Didominasi Warga Lanjut
Verry melanjutkan, jika memang nanti cuti tersebut disetujui dan diberikan oleh gubernur, maka statusnya adalah non aktif sebagai kepala daerah.
"Cuti bagi kepala dan atau wakil kepala daerah untuk mengikuti kampanye Paslon Pilkada, hanya diberikan pada yang bersangkutan selama masa kampanye saja. Izin hanya diberikan selama 1 hari kerja dalam satu minggu, selama pelaksanaan kampanye berlangsung," terang Verry.
"Selain itu, kepala daerah dan wakil yang mendapatkan cuti kampanye tidak dibenarkan melaksanakan tugas dan jabatannya sebagai kepala dan atau wakil kepala daerah selama masa cuti berlangsung," demikian Verry.