SIMAK! Ini Penyataan APKSI Tentang Kendala Honorer jadi PPPK 2024
Apkasi menyebutkan bahwa jika PPPK masuk dalam belanja pegawai, maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen.--FOTO/DOK
Radarkoran.com - Salah satu kendala upaya pengangkatan jutaan honorer menjadi PPPK 2024, sebagian berstatus paruh waktu ialah ketentuan Pasal 146 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD).
Lantaran di dalam pasal Pasal (1) UU HKPD menyatakan, 'Daerah wajib mengalokasikan belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD'.
Komisi II DPR RI sudah mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD dengan menghapus ketentuan Pasal 146 yang membatasi belanja pegawai di APBD maksimal 30 persen.
Tujuannya tidak lain agar pemda tidak tersandera ketentuan 30 persen tersebut, sehingga seluruh honorer bisa diangkat menjadi PPPK 2024.
Usulan wakil rakyat tersebut tertuang dalam poin ke-5 kesimpulan rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri PAN-RB Azwar Anas serta Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto pada 28 Agustus 2024.
Perkembangan terbaru menyangut hal ini, Bupati Trenggalek Jawa Timur Mochamad Nur Arifin dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), juga menyuarakan persoalan tersebut saat mengikuti forum rapat disimenasi Badan Urusan Legislasi Daerah DPD-RI di ruang GBHN Gedung Nusantara V Kompleks DPR RI Senayan, Kamis 12 September 2024.
BACA JUGA:Puluhan PPPK Pemkot Bengkulu Mendaftar Seleksi CPNS 2024
BACA JUGA:Permendagri Baru, Seragam Dinas PNS dan PPPK Ada 3 Jenis
Pada kesempatan tersebut, Nur Arifin menyampaikan sejumlah aspirasi mayoritas kepala daerah yang tergabung dalam APKASI. Dirinya selaku Waketum APKASI menyampaikan keluh-kesah dari para kepala daerah atas diterapkannya Undang-undang HKPD.
Awalnya, Nur Arifin mengapresiasi dan mendukung upaya BULD DPD RI dalam upaya melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah.
Dia juga menyambut baik diundangkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, lantaran banyak ruang fiskal yang dapat menjadi sumber pendapatan pemerintah daerah.
Namun di kesempatan yang sama, dia menyinggung mengenai pembiayaan PPPK yang diharapkannya tidak menjadi belanja pegawai melainkan belanja jasa. Alasannya lantaran yang dibayar dari PPPK adalah jasanya. Dimana nantinya akan ada PPPK penuh waktu atau Part Time dan PPPK paruh waktu atau Full Time.
Nur Arifin juga mengungkapkan, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mengamanatkan agar penuntasan masalah tenaga honorer kelar di akhir 2024. Tetapi di sisi lain pemerintah daerah dihadapkan dengan peraturan, dimana belanja pegawai tidak boleh melebihi 30 persen dari total APBD.
Dia menambahkan, apabila PPPK masuk di dalam belanja pegawai, maka sampai kapan pun pemerintah daerah akan menjaga belanja pegawai tidak lebih 30 persen apalagi melaksanakan belanja modal 50 persen.