Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi, Begini Kronologisnya

ARH (42) diamankan Polsek Gunung Megang karena diduga sebagai pengedar uang palsu.--IST/RK

Radarkoran.com - ARH (42) harus berurusan denga pihak kepolisian karena diduga sebagai pengedar uang palsu. Dari tangannya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 27 lembar.

Modusnya, ARH menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung-warung kecil. Aksi ini diduga sudah sering dilakukan ARH dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

ARH merupakan warga jalan H Pangeran Danal Muara Enim Kabupaten Muara Enim. Lantas bagaimana ARH bisa tertangkap, ?

Minggu 15 September 2024 pukul 15:30 WIB, ARH melancarkan aksinya disalah satu warung milik Indra warga dusun X Desa Gunung Megang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Lantas pemilik warung melaporkan peristiwa yang baru saja dialaminya dengan anggota Polsek Gunung Megang yang sedang melaksanakan patroli. Korban memberitahu bahwa di warung miliknya ada orang tidak dikenal membeli 1 Bungkus Rokok dengan menggunakan uang palsu pecahan Rp.100.000.

BACA JUGA:Uang Palsu Beredar, Pedagang Wajib Teliti, Modusnya Belanja Saat Subuh

Mendapatkan informasi tersebut anggota Polsek Gunung Megang yang sedang melaksanakan patroli langsung mengejar pelaku, kemudian pada saat di jalan lintas Desa Pelita Jaya, anggota patroli mencurigai 1 orang laki-laki yakni ARH lalu dilakukan interogasi dan melakukan pengeledahan.

Saat dilakukan pengeledahan didapati 1 plastik hitam kecil yang berisikan diduga uang palsu dengan pecahan 100 ribu sebanyak 27 lembar di saku celana sebelah kiri. Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan beberapa barang-barang yang diduga dibeli ARH dengan menggunakan uang palsu seperti rokok, minyak goreng hingga kental manis. Kemudian anggota langsung mengamankan barang bukti dan pelaku tersebut untuk di bawa ke Polsek Gunung Megang guna untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra S.IK melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hower, SH didampingi Kanit Reskrim IPDA Mar Erwin, membenarkan telah mengamankan satu pelaku yang terbukti memiliki serta diduga kuat sebagai pengedar uang palsu pecahan 100 ribu dan terdapat barang bukti dari tangan pelaku telah diamankan.

"Menindaklanjuti laporan dan informasi dari masyarakat atas adanya peredaran uang palsu tersebut, segera kita bertindak dan melakukan serangkaian penyelidikan, yang alhasil pelaku dapat kita amankan, " ungkap AKP Aisen Hower SH didampingi Ipda Mar Erwin, Minggu 15 September 2024. 

BACA JUGA:Modus Cetak Yasin, Selama 13 Tahun Hasilkan Uang Palsu hingga Miliaran Rupiah

Atas perbuatannya, ARH disangkakan pasal 36 ayat (3) Undang-undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Aang Rupiah dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50 Miliar. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan