Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen
Editor: Eko Hatmono
|
Kamis , 19 Sep 2024 - 10:06
Tahun 2025 pemerintah akan mengenaikan pajak sebesar 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah.--Tangkapan layar
BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT, Sita Uang Tunai dan Alat Elektronik
c. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
" Jadi masyarakat yang memiliki luas dibawah 200 meter persegi maka tidak akan terkena PPN," pungkasnya.