Siap-siap, Tahun 2025 Bangun Rumah Kena Pajak 2,4 Persen

Tahun 2025 pemerintah akan mengenaikan pajak sebesar 2,4 persen kepada masyarakat yang membangun rumah.--Tangkapan layar

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Desa PDTT, Sita Uang Tunai dan Alat Elektronik

c. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.

 

" Jadi masyarakat yang memiliki luas dibawah 200 meter persegi maka tidak akan terkena PPN," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan