Langgar Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup Bisa Dibatalkan

KAMPANYE : Diingatkan bahwa ada batas maksimal sumbangan dana kampanye Pilkada 2024.--EPRAN/RK

"Seluruh pihak bisa menyumbang untuk dana kampanye. Selanjutnya, baik pengeluaran maupun pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye harus dipertanggungjawabkan. Karena rekening khusus dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh akuntan publik," demikian Ikrok. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan