Langgar Batas Maksimal Sumbangan Dana Kampanye, Cabup dan Cawabup Bisa Dibatalkan
Editor: Candra Hadinata
|
Sabtu , 21 Sep 2024 - 21:19
KAMPANYE : Diingatkan bahwa ada batas maksimal sumbangan dana kampanye Pilkada 2024.--EPRAN/RK
"Seluruh pihak bisa menyumbang untuk dana kampanye. Selanjutnya, baik pengeluaran maupun pemasukan dalam rekening khusus dana kampanye harus dipertanggungjawabkan. Karena rekening khusus dana kampanye tersebut akan dilakukan audit oleh akuntan publik," demikian Ikrok.