Kendaraan Besar Dilarang Beroperasi Mulai 23 Desember, Ini Alasannya

Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin Nala 2023 digelar di Gedung Adem Polda Bengkulu Senin (18/12) dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2023--GATOT/RK

BENGKULU RK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan stakeholder terkait di wilayah Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral Operasi Lilin Nala 2023 di Gedung Adem Polda Bengkulu pada Senin, 18 Desember 2023. 

Rakor yang dihadiri Gubernur Bengkulu dalam hal ini diwakilkan oleh Asisten II Pemprov Bengkulu R.A Denni, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Bengkulu, Brigjen Pol Agus Salim serta unsur Forkopimda dan pihak terkait lainnya ini dalam rangka pengamanan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).

"Semua komponen terhimpun hari ini dalam rangka kita menghadapi Natal dan tahun baru," ungkap RA Denni saat diwawancarai terkait pelaksanaan Rakor. 

Selain itu, guna mencegah kemacetan lalu lintas selama libur Nataru, Pemprov saat ini sudah menyurati perusahaan besar di Bengkulu untuk tidak beroperasi sementara waktu khususnya kendaraan-kendaraan berukuran besar yang kerap menimbulkan kemacetan.

"Perusahaan-perusahaan yang ada di Bengkulu sudah disurati pak Gubernur agar tanggal 23 Desember hingga 3 Januari untuk tidak beroperasi (kendaraan besar, red ), sehingga lalu lintas selama Natal dan tahun baru berjalan dengan lancar," ujar R.A Denni.

BACA JUGA:Jelang Nataru 2023/2024, Bus-bus di Bengkulu Dicek

Sementara itu Wakapolda Bengkulu, Brigjen Pol Agus Salim menyampaikan, semua pihak akan terlihat dalam pengamanan Nataru. Nantinya satuan kepolisian dan pihak terkait baik TNI, forkopimda maupun pemerintah daerah akan mendirikan posko-posko keamanan di titik-titik yang ditetapkan.

"Tingkat provinsi maupun kabupaten/kota sudah membuat posko-posko. Pada intinya kita mengantisipasi hambatan yang kira-kira dapat terjadi selama Nataru," tuturnya. 

Wakapolda menegaskan, ribuan personil dan semua posko nantinya akan dimaksimalkan untuk mengantisipasi persoalan selama Nataru, baik kemacetan, bencana alam, dan persoalan lainnya. 

"Dan ada kebijakan gubernur mulai tanggal 23 Desember kenderaan besar sudah mulai dilarang beroperasional, kecuali yang membawa sembako. Ini sudah menjadi catatan kita dan akan diawasi," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan