Kopli Cuti Kampanye, Wabup Jabat Plt Bupati Lebong

Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM--EKO/RK

Radarkoran.com - Terhitung 25 September 2024, Bupati Lebong Kopli Ansori, S.Sos resmi cuti di luar tanggungan negara untuk mengikuti masa kampanye Pilkada 2024. 

Selama cuti, Pemprov Bengkulu telah menunjuk Wakil Bupati Lebong Drs. Fahrurrozi, M.Pd sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati Lebong. Hal tersebut sesuai dengan surat Gubernur Bengkulu nomor 100/994/81/IX/2024 perihal ketentuan Plt Bupati Lebong tertanggal 20 September 2024.

Terkait hal ini, Penjabat Sekda Lebong Mahmud Siam, SP, MM yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Mahmud mengatakan pihaknya sudah menerima surat dari Pemprov Bengkulu terkait cuti di luar tanggungan negara Bupati Lebong Kopli Ansori.

"Selama pak bupati cuti, Pemprov Bengkulu telah menunjuk pak Wabup sebagai Plt bupati Lebong, " kata Mahmud.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati Cuti Kampanye, Pemerintahan akan Dijabat Pjs

Dengan cuti yang diambil oleh Kopli, maka sejumlah fasilitas sebagai bupati untuk sementara waktu sudah diserahkan kepada Pemkab Lebong.  

Sebagai incumbent yang kembali maju dalam Pilkada Kabupaten Lebong 2024, Kopli Ansori diharuskan cuti saat memasuki masa kampanye yang akan dilaksanakan mulai 25 September 2025. Cuti ini berlangsung selama masa tahapan kampanye Pilkada 2024, yakni mulai 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

"Penunjukan Plt Bupati ini agar roda pemerintahan tetap berjalan normal selama bupati cuti di luar tanggungan negara, " demikian Mahmud. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan